BANDA ACEH – Sikap Junaidi Hanafiah melayangkan somasi terhadap Pemerintah Aceh terkait pencatutan beberapa foto dalam buku lembaga tersebut patut dipandang benar. Lagipula, hal itu telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia agar pemilik karya tidak dirugikan.
Di sisi lain, buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU,” ini diduga bukan proyek publikasi dan dokumentasi alakadar. Hal ini dibuktikan dengan antrinya beberapa logo sponsor di couver buku tersebut. Sebut saja di antaranya seperti Bank Aceh, Lafarge, Bank BRI dan Inalum. Ini belum lagi berbicara dana publikasi, yang diduga nominal Rupiah melebihi angka enam digit dan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Pertanyaannya, kenapa Pemerintah Aceh menerbitkan buku yang terbilang eklusif ini dengan mencaplok karya milik orang lain seenaknya saja? Siapa yang bertanggung jawab mengenai hal ini?
Kepala Biro Humas Setda Prov Aceh, Mulyadi Nurdin, menyebutkan proyek buku tersebut “ditelurkan” pada masa Frans Dellian selaku Karo Humas Pemerintah Aceh. “Untuk info teknis kenapa buku itu ada, bisa konfirmasi dengan pak Frans Dellian,” tulis Mulyadi menjawab portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017.
Apa yang disampaikan Mulyadi ini benar adanya. Pasalnya buku setebal 150 halaman + Xviii ini dicetak pada 2016 oleh Pemerintah Aceh. Artinya, saat itu Frans masih bertugas sebagai “nahkoda” di Biro Humas Pemerintah Aceh, yang salah satu tugasnya adalah bidang dokumentasi dan publikasi segala hal terkait lembaga tersebut.
Namun, mengenai hal ini, Frans yang dihubungi portalsatu.com mengaku proyek buku ini merupakan produk Biro Ekonomi Pemerintah Aceh, yang hingga saat ini dikepalai oleh Drs M Raudhi, M.Si. Kebetulan, yang bersangkutan juga tercantum sebagai Member of Advisor Team bersama Frans Dellian dan Edrian untuk buku berdimensi 21 cm x 28 cm tersebut.
Seperti diketahui, Junaidi Hanafiah yang saban harinya giat memotret sebuah objek dari balik lensanya itu, memercayakan kasus pelanggaran hak cipta ini kepada Ridha Rauza Attorneys at Law selaku kuasa hukumnya.
“Bahwa, dalam buku tersebut, secara nyata dan meyakinkan Pemerintah Aceh telah melanggar hak ekonomi klien kami berupa fotografi yang dibajak dan dicetak dengan cara melawan hukum,” ujar Maulana Ridha, SH, salah satu kuasa hukum dari Ridha Rauza Attorneys at Law, dalam rilis yang dikirim kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017 siang.
Maulana dalam rilis tersebut menyebutkan, pihaknya tidak menemukan adanya pencantuman hak moral kliennya. Padahal, hal tersebut melekat secara abadi pada kliennya selaku pencipta. “Hal tersebut telah jelas disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, 'UU Hak Cipta',” kata Maulana.
Pihaknya turut mengundang Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan di Kantor Hukum Ridha Rauza Attorneys at Law di Jalan Cik Di Tiro II, Menteng Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, untuk membahas hal tersebut.
Hingga tulisan ini dipublish, portalsatu.com masih mencoba mengonfirmasi terkait pelanggaran hak cipta tersebut kepada Kepala Biro Ekonomi, M Raudhi.[]

