ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS., melantik lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023, di Aula Sekretariat Kabupaten setempat, Kamis, 12 Juli 2018.
Lima anggota KIP Aceh Barat tersebut, Teuku Novian Nukman, S.P., Saktian, S.E., Sabki Mustafa Habli, S.Sos., Basri, S.Pd.I., dan Saiful Asra, M.Soc.Sc. Kelimanya di-SK-kan oleh KPU RI setelah menerima hasil penetapan melalui rapat paripurna DPRK Aceh Barat, Selasa, 3 Juli 2018.
Dalam sambutannya, Ramli, mengingatkan pentingnya independensi KIP sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, KIP merupakan juri dan tidak berhak mengintervensi hasil pemilihan.
“Kita sebagai juri. Jangan sekali-kali, mengubah hasil (pilihan) rakyat. Kalau kita ubah sedikit saja demi kepentingan pribadi orang, nanti kita akan dihukum, diminta pertanggungjawabannya oleh Allah subhanahu wata'ala,” tegasnya.[]


