BANDA ACEH – Setelah ketahuan melantik salah seorang pejabat Eselon IV yang berstatus tersangka dugaan korupsi bernisial SA, pada tanggal 11 Januari 2021, Pemerintah Aceh akhirnya melakukan kajian ulang dan memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, mengatakan bahwa Tim Penilai Kinerja PNS Aceh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Jabatan Struktural mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya. pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Saat pelantikan yang salah satunya adalah SA, pejabat Eselon IV (pengawas), kata Iskandar, Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun. Sehingga saudara SA tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang.
“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan,” kata Iskandar melalui siaran elektronik yang diterima portalsatu.com/, Senin18 Januari 2021. “Informasi penetapan tersangka oleh tim Baperjakat didapat melalui informasi media,” tambahnya.
Selanjutnya saat mendapatkan informasi itu, tim segera mengevaluasi kembali penetapan yang bersangkutan pada jabatan yang dilantik tanggal 11 januari 2021 melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Aceh, tambahnya, berterimakasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan pemerintahan aceh yang bersih, adil dan melayani. “Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ujar Iskandar.
Pemberhentian SA juga dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum. Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh.
Iskandar menyebutkan, pemerintah Aceh telah berkomitmen membentuk perilaku PNS yang produktif dan terhindar dari praktek korupsi, di antaranya dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Kinerja dan mendorong kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara tepat waktu kepada KPK.
Hari ini 93,1% pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan diyakini dalam beberapa hari ke depan tuntas sampai dengan 100%. Pemerintah aceh juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi PNS yang terlibat korupsi. [](-)




