LHOKSEUMAWE – Sebanyak 70 unit lapak liar milik para pedagang di kawasan Pasar Sayur, Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe terpaksa dibongkar pihak Satpol PP setempat, Rabu, 30 Maret 2016 usai siang. Eksesnya, sebagian pedagang yang juga tinggal di lapak tersebut hingga kini belum tahu mau tinggal di mana lagi.

Nina Trisusanti, seorang pemilik bangunan liar tersebut kepada Portalsatu.com mengatakan, dirinya telah membeli lapak tersebut seharga Rp 150 ribu, dari salah seorang warga yang sebelumnya menempati bangunan lapak tersebut.

“Setelah lapak tempat kami tinggal dibongkar Satpol PP, saya dan anak saat ini tidak tau harus tinggal di mana lagi. Seharusnya, pihak pemerintah sebelum membongkar bisa memberikan tempat penampungan sementara,” kata Nina yang telah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut.

Nina berharap kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar bisa memberikan tempat kami beristirahat sementara ini, sambil menunggu kami mencari tempat tinggal lain.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan peringatan serta imbauan kepada mereka yang dianggap telah menggunakan lapak secara liar.  

“Pada saat kita imbau para pedagang yang menggelar lapak dagangan secara liar dikawasan pasar sayur kita minta untuk segera pindah dan membongkar bangunannya,” kata Irsyadi.

Menurutnya para pedagang liar tersebut sangat mengganggu, menggelar dagangannya di atas bahu jalan hinnga membuat kemacetan di kawasan tersebut dan pastinya hal itu menganggu para pengendara yang berbelanja dikawasan pasar sayur setempat.

Irsyadi juga mengaku sudah memberi peringatan kepada para pedagang liar dikawasan tersebut.

“Kita sudah tiga kali menyurati para pedagang agar segera membongkar lapak mereka namun tidak diindahkan hingga kita harus melakukannya,“ ujarnya.[](tyb)