TAKENGON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takengon pada tahun 2016 dilaporkan mengalami tunggakan utang dengan pihak ketiga hingga Rp700 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Takengon Said Syahrul kepada portalsatu.com, Sabtu, 1 April 2017, mengatakan, utang dengan pihak ketiga seperti distributor pemasok beras untuk kebutuhan penghuni Lapas itu.

Said menjelaskan, tunggakan utang itu lantaran dana yang dialokasikan untuk Lapas Takengon dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 tidak sebanding dengan kebutuhan saat ini.

Ia menyebut jumlah dana APBN yang dialokasikan untuk Lapas Takengon sekitar Rp2,8 miliar dari yang diajukan sekitar Rp3,5 miliar. “Setiap tahun kita terutang, karena anggaran di DIPA kita selalu kurang,” kata Said melalui telpon seluler.

Said melanjutkan, anggaran operasional Lapas Takengon tahun 2016 hanya bersumber dari APBN. Dari total Rp2,8 miliar anggaran 2016, kata Said, diperuntukkan untuk pembayaran gaji 26 petugas, kebutuhan 450 penghuni Lapas, rehabilitasi kantor, dan kebutuhan lainnya.

Tahun 2017, kata Said, Lapas Takengon mendapat alokasi anggaran dari APBN sekitar Rp3 miliar, dari yang diajukan Rp4 miliar lebih.

“Ke depan kita berharap Pemerintah Aceh Tengah bisa membantu kebutuhan Lapas ini, karena penghuni Lapas saat ini kebanyakan putra daerah Aceh Tengah juga,” ucap Said.[]