LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menunda sidang perkara pengrusakan pagar sawah di Gampong Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu. Sidang agenda putusan yang seharusnya digelar, Rabu, 17 Mei 2017, ditunda hingga pekan mendatang, karena laptop hakim bervirus.

Perkara itu menjerat dua terdakwa, yaitu, Asnawi, 61 tahun, Keujruen Blang Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dan Rusli, 40 tahun, warga Kuta Blang, Bireuen.

“Iya, sidang putusan pengrusakan lahan itu ditunda hari ini, akan dilanjutkan kembali Rabu, 24 Mei 2017 mendatang. Sidang ditunda karena laptop majelis hakim yang menangani perkara ini tiba-tiba tidak bisa berfungsi karena masuk virus,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nasri, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com, Rabu, sore.

Nasri mengatakan, kerusakan laptop itu mengakibatkan majelis hakim tidak bisa mencetak putusan sidang yang memang tersimpan di dalam laptop.

“Semalam, saat putusan mau dicetak, komputernya rusak dan harus diperbaiki. Majelis hakim sudah berusaha mengetik ulang putusan itu, tetapi tidak selesai, sehingga sidang ditunda hingga Rabu mendatang. Sidang yang ditunda hari ini bukan putusan perkara itu saja, tetapi semua perkara agenda putusan yang dipegang majelis hakim tersebut terpaksa ditunda,” ujar Nasri.

Perkara pengrusakan pagar sawah itu ditangani majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, S.H., dengan anggota, Bob Rusman S.H., dan Maimun Syah S.H. Namun, karena Bob Rusman sedang mengikuti diklat sertifikasi mediator di Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor, sehingga posisinya diganti seorang hakim lainnya.

“Diklat sertifikasi itu akan berlangsung dua pekan, makanya untuk perkara itu ditunjuk majelis baru. Ia digantikan Fitriani, S.H. Sedangkan yang lainnya tetap sama,” kata Nasri.[]