BerandaBerita Aceh UtaraGugatan Fauzi Cempala Terkait PAW, Ini Putusan Sela Pengadilan Negeri Lhoksukon

Gugatan Fauzi Cempala Terkait PAW, Ini Putusan Sela Pengadilan Negeri Lhoksukon

Populer

LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon telah mengeluarkan putusan sela atas perkara gugatan Fauzi alias Cempala terhadap Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Aceh Utara terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRK.

Putusan sela atas perkara bernomor: 10/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsk itu dikeluarkan pada Kamis, 7 Juli 2022.

“MENGADILI: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” bunyi amar putusan sela itu dikutip portalsatu.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca juga: KPA Sagoe Tgk Di Lhok Drien dan PA Sawang Tolak PAW Cempala

Kuasa Hukum Fauzi, Azhari, S.Sy., mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang dengan agenda putusan sela itu secara E-Litigasi.

“Dalam Putusan Sela (Perkara) Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsk itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara selaku Tergugat I dan Tergugat II. Dengan ditolaknya eksepsi para Tergugat maka Majelis Hakim memerintahkan kepada kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melanjutkan persidangan,” kata Azhari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Azhari menilai Majelis Hakim sudah tepat menolak eksepsi para Tergugat, karena Penggugat telah menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai sebelum mengajukan gugatan ke PN Lhoksukon.

“Namun yang sangat disayangkan adalah DPRK Aceh Utara dan Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) tidak menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh oleh Penggugat,” ujar Azhari.

Azhari menyebut Gubernur Aceh pada 17 Juni 2022 telah mengeluarkan SK Nomor 171.1/894/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Fauzi sebagai Anggota DPRK Aceh Utara, dan SK Nomor 171.1/895/2022 tentang Peresmian Pengangkatan M. Dahlan Ilyas sebagai Pergantian Antar-Waktu Anggota DPRK Aceh Utara.

“Jelas bahwa SK tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pasal 28D, ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Karena proses hukum yang sedang ditempuh Penggugat di PN Lhoksukon belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Azhari.

Menurut Azhari, Gubernur Aceh mengeluarkan SK itu sehari setelah sidang perdana perkara gugatan itu. Padahal, kata dia, DPRK Aceh Utara dan Gubernur Aceh sebagai Turut Tergugat diwakili kuasa hukumnya masing-masing hadir dalam sidang pertama pada 16 Juni 2022.

Sementara itu, DPRK Aceh Utara menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan mengadakan rapat Panitia Musyawarah, Rabu, 6 Juli 2022, untuk menjadwalkan pelantikan calon PAW atas nama M. Dahlan Ilyas menggantikan Fauzi. “Ini bentuk pelecehan terhadap hukum karena jelas bertentangan dengan UUD 1945, pasal 28D, ayat 1,” ucapnya.

Baca juga: Fauzi Cempala: Ketua DPRK Aceh Utara Langgar Tatib

Ini Tanggapan Ketua DPRK Aceh Utara Terkait Tudingan Fauzi Cempala

Kuasa Hukum Penggugat mengaku sudah meminta Pj. Gubernur Aceh untuk mencabut/meninjau ulang SK Gubernur Nomor 171.1/894/2022, dan SK Gubernur Nomor 171.1/895/2022 batal demi hukum. “Karena syarat normatifnya tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita meminta Gubernur menghormati upaya hukum dari Penggugat dalam mencari keadilan di PN Lhoksukon,” ujar Azhari.

Surat Kuasa Hukum Penggugat kepada Pj. Gubernur Aceh itu telah diagendakan di Kantor Gubernur Aceh pada 7 Juli 2022.

Dilihat portalsatu.com pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Fauzi mendaftarkan perkara gugatan itu pada Kamis, 9 Juni 2022. Selain DPA PA dan DPW PA Aceh Utara sebagai Tergugat I dan II, Fauzi turut menggugat DPRK Aceh Utara, KIP Aceh Utara, Bupati Aceh Utara, dan Gubernur Aceh sebagai Turut Tergugat.

Adapun petitum gugat yang dimohonkan Fauzi adalah: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan para Tergugat berhak untuk menetapkan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Aceh Dapil IV Aceh Utara; Menyatakan para Tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para Tergugat guna memastikan penetapan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Aceh Dapil III Aceh Utara.

Berikutnya; Manyatakan surat yang dikeluarkan Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I, II, III, batal demi hukum; Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan Perkara ini; Memerintahkan para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pengadilan Negeri Lhoksukon sudah menggelar sidang perkara gugatan itu pada 16 Juni 2022, dilanjutkan 23, 27, dan 30 Juni. Lalu, 7 Juli, ditetapkan putusan sela. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan bukti surat para pihak.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya