MENURUT KBBI, hari raya Nyepi ini diperingati oleh umat Hindu Darma untuk memperingati tahun baru Saka. Di Indonesia perayaan nyepi dilakukan terutama di Bali mengingat bahwa mayoritas penduduk Hindu mendiami wilayah tersebut. Sesuai dengan namanya, perayaan nyepi dilakukan oleh semua warga serta umat Hindu dengan tidak melakukan aktivitas apapun.

Biasanya mereka tidak melakukan kegiatan yang bersifat ramai sebagaimana perayaan lainnya, segala macam alat transportasi juga tidak dibolehkan beroperasi seperti kendaraan di darat bahkan pesawat terbang. Pada malam hari seluruh lampu atau sambungan listrik juga tak diperkenankan menyala bahkan seluruh stasiun televisi ditutup. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh warga Hindu saja, melainkan seluruh warga yang bertempat tinggal di kawasan Bali termasuk juga turis domestik maupun luar negeri.

Selain itu, jika peringatan ini bertepatan dengan hari besar umat Islam seperti Hari Jumat, maka bagi umat Islam yang akan melaksanakan salat Jumat tidak boleh menganggu perayaan nyepi tersebut. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak berjalan secara berbondong-bondong menuju masjid apalagi jika melewati kawasan pemukiman Hindu di Bali. Umat Islam harus mengambil jalan memutar dan tentu saja dengan berjalan kaki karena kendaraan tidak diizinkan untuk beroperasi.

Di saat azan maupun khotbah Jumat juga tidak menggunakan pengeras suara agar tidak mengganggu kekhidmatan ritual nyepi Umat Hindu. Lantas apakah hal ini termasuk perbuatan ikut atau turut merayakan hari raya nyepi? Menurut Ibnul Qayyim rahimahullahu- (691H-751H):

“Dan adapun mengucapkan selamat atas hari raya keagamaan orang-orang kafir maka (hukumnya) haram menurut kesepakatan (para ulama). Seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka dan puasa mereka dengan memberi ucapan: Hari raya yang diberkahi untukmu atau memberi ucapan selamat atas hari raya ini atau semisalnya, maka dalam hal ini Ibnul Qayyim berkata bahwa ucapan ini bisa saja selamat dari kekufuran akan tetapi ini adalah termasuk perkara yang diharamkan. Karena kedudukannya serupa dengan memberikan ucapan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan perkara itu (memberi ucapan selamat atas kekufuran mereka) lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada memberi ucapan selamat atas mereka yang meminum khamr, membunuh jiwa, melakukan tindakan asusila yang diharamkan dan semisalnya.”

Dan Ibnul Qayyim berkata bahwa banyak di antara manusia yang tidak menghormati agamanya yang terjerumus dalam perkara itu, mereka tidak menyadari kejelekan dari apa yang dilakukannya. Maka barang siapa yang memberi ucapan selamat atas seorang hamba yang melakukan kemaksiatan, kebidah dan kekufuran, maka sungguh dia akan menghadapi kebencian dan kemurkaan Allah.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi larangan bagi umat Islam ialah mengucapkan selamat kepada umat lain dalam perayaan agama mereka. Karena hal itu dapat diartikan bahwa kita menyetujui dan membenarkan perayaan yang mereka lakukan dan tentu bertentangan dengan akidah tauhid yang kita anut selama ini. Sedangkan menghormati perayaan mereka dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu, itu bisa dikatakan sebagai bentuk toleransi kita dalam kemajemukan beragama di Indonesia.

Semoga kita dapat menjadi warga negara Indonesia yang tetap menjada keamanan serta kedamaian semua pihak di tengah keberagaman suku bangsa, agama serta kepercayaan ini. Dan tentu tetap berpegang teguh pada aturan-aturan syariat khususnya soal akidah tauhid yang hanya mengesakan Allah Ta'ala. Wallahu a'lam.[]Sumber:inilah.com