TAKENGON – Dinas Syariat Islam Aceh Tengah berencana mengusulkan Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang imbauan larangan aktivitas jual beli pada jam salat Jumat untuk diqanunkan.
Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Dra. Rasidahk ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Selasa, 24 Mei 2016, mengatakan, wacana usulan Instruksi Bupati itu agar menjadi qanun berangkat dari kondisi di lapangan, di mana selama ini terus terjadi pelanggaran di lapangan.
Rasidahk menyebut banyak warung atau kedai saat ini yang tidak menggubris Instruksi Bupati tersebut. Padahal, kata dia, dalam instruksi itu sudah jelas disebutkan untuk menghentikan aktivitas jual beli dan perkantoran pada pukul 12.00 WIB.
Bahkan, menurut Rasidahk, petugas yang menyampaikan imbauan dan upaya penertiban sering diserang dengan kata-kata tidak pantas hingga terjadi adu mulut.
“Tanpa adanya satu qanun sangat susah kita lakukan penertiban,” kata Rasidahk didampingi Kabid Bina Hukum Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Nikmah Uswa, S.Ag.
Rasidahk menambahkan, jika sudah ada qanun tentang penertiban warung dan kedai pada saat salat Jumat, maka akan lebih tegas dan terarah. Berdasarkan qanun itu pula, kata dia, nantinya petugas dapat memberikan sanksi bagi pelanggar.
“Kalau qanun ada sanksinya, tapi kalau instruksi hanya bersifat imbauan dan tanpa sanksi hukum,” ujar Rasidahk.
Program Ramadan
Rasidahk mengatakan, pihaknya telah menyusun beberapa program dalam rangka menyambut bulan Ramadan tahun ini. Di antaranya, menggalakkan membaca Alquran dan safari Ramadan.
Di samping itu imbauan larangan menjual petasan dan jadwal menjual penganan berbuka puasa juga diatur dalam imbauan bersama Forum Koomunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forkopimda plus Aceh Tengah.
“Ini lagi kita susun beberapa program Ramadan dan imbauan larangannya. Tujuannya untuk kenyamanan umat muslim beribadah, sementara bagi nonmuslim kita minta untuk menyesuaikan keadaan dan saling menghormati,” katanya.[]




