BANDA ACEH – LBH Banda Aceh menilai praktik impunitas sudah mendarah daging dalam instansi militer. Ruang peradilan diduga hanya menjadi formalitas bagi masyarakat yang menjadi korban para serdadu. Seterang apa pun bukti kekerasan aparat, sebut LBH, peradilan militer selalu menjadi ruang gelap bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kasus pengeroyokan masyarakat yang sedang mengantar bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang oleh tentara menjadi salah satu bukti,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, dalam siaran persnya, Senin, 15 Juni 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB di Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. “Tindakan brutal para serdadu menggunakan senjata laras panjang memukul masyarakat mendapat banyak kecaman dari publik. Banyak pihak turun tangan untuk tenangkan keadaan. Korban didorong untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke tindakan tersebut ke Polisi Militer,” ungkap Aulianda.
Pada 27 Desember 2025, korban membuat laporan Polisi Militer di Bireuen, hingga dilimpahkan ke Denpom IM/01 Lhokseumawe. “Namun, alih-alih memproses para serdadu yang melakukan tindak pidana, pada 16 April 2026, Penyidik Denpom IM/01 menyatakan belum bisa melanjutkan laporan korban dengan dalih belum dapat mengidentifikasi para pelaku,” ujar Aulianda.
LBH Banda Aceh menilai alasan penyidik militer itu jauh dari akal sehat, karena ada banyak foto dan video yang memperlihatkan tindakan kekerasan para serdadu kepada korban.
“Kurang lebih enam bulan pascakorban melaporkan tindak pidana ke polisi militer, proses hukumnya masih jalan di tempat,” ungkapnya.
Menurut LBH Banda Aceh, tidak berjalannya proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh militer tersebut menunjukkan peradilan militer tidak mampu berikan keadilan bagi korban. “Peradilan militer hanya menjadi tempat bersembunyi para serdadu yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat, serta menjadi ruang bagi militer merawat impunitas,” ujar Aulianda.
“Menurut kami, tidak sulit penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe mengidentifikasi dan menemukan para serdadu yang melakukan tindak pidana tersebut. Selain dari video dan foto yang beredar dan jelas itu, penyidik harus panggil dan periksa komandan lapangan saat para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban,” tambah dia.
Selain harus bertanggung jawab secara komando, LBH Banda Aceh menilai komandan lapangan sudah pasti mengetahui siapa saja pasukannya yang terlihat dalam foto dan video yang beredar.
Oleh karena itu, LBH Banda Aceh mendesak penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk segera memproses hukum para pelaku pengeroyokan secara profesional dan terbuka. “Segera adili para pelaku dan komando yang bertanggung jawab dalam operasi,” pungkas Aulianda Wafisa.[]





