Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaLBH Banda Aceh;...

LBH Banda Aceh; Hak Atas Kesehatan Bagian dari HAM

BANDA ACEH – LBH Banda Aceh menilai kasus kematian bayi di Lhoksukon akibat tidak adanya selang oksigen di Puskesmas, menambah daftar panjang angka kematian bayi dan jumlah kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan secara umum. (Baca: Diduga Tidak Ditangani Puskesmas, Balita Penderita Sesak Napas Meninggal Dunia)

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Chandra Darusman S, S.H., M.H mengatakan, hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai produk hukum.

“Dalam instrumen internasional, hak atas kesehatan diatur dalam Pasal 25 Deklarasi Universal HAM, Pasal 12 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” katanya melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Kamis, 14 April 2016.

Selain itu katanya, pengakuan terhadap hak atas kesehatan ini juga disebutkan secara jelas dalam berbagai instrumen hukum nasional : Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2009, dan mengenai pelayanan kesehatan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Berbagai aturan hukum di atas adalah bentuk pengaturan terhadap kewajiban negara untuk mewujudkan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara dalam arti yang konpherensif; berupa adanya penyelenggaran upaya kesehatan yang merata, terjangkau, terpadu dan berkesinambungan dengan ketersediaan segenap sumber daya yang diperlukan untuk itu.

“Berdasarkan data LBH Banda Aceh, paling tidak terdapat 10 kasus dalam aspek kesehatan yang terjadi di Aceh sejak 2010 hingga 2016. Di tahun 2010, seorang pasien meninggal dunia pasca menjalani operasi persalinan di sebuah klinik di Aceh Tamiang karena diduga kuat tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. Pasca operasi, sang pasien hanya didampingi oleh perawat yang masih berstatus mahasiswa. Selain itu, di klinik yang sama, seorang bayi megalami patah kaki yang diduga kuat disebabkan adanya kesalahan penanganan pada saat persalinan berlangsung.

Chanda menjabarkan, pada tahun 2013, RSUD Langsa diduga kuat salah memberi obat kepada seorang bayi yang mengakibatkan sang bayi kejang-kejang, perutnya kembung dan muntah-muntah. Pada tahun 2014, RS Kasih Ibu melakukan operasi penyakit hernia kepada salah satu pasien yang bernama Sutiah. Beberapa hari setelah operasi badan Sutiah melepuh dan menyebabkan kematian.

“Selain dari itu, di tahun 2015 terdapat setidaknya 3 kasus kesehatan yang diduga ada indikasi kesalahan dalam penerapan medis. RSUD Subussalam pernah melakukan kesalahan teknis dalam melakukan operasi yang mengakibatkan salah satu pasien yang bernama Nurhayati meninggal dunia pada pertengahan tahun 2015,”

Di RSUD Nagan Raya juga pernah ada pasien melahirkan juga meninggal dunia dengan mengeluarkan busa dari mulut. Di RSUD Aceh Tamiang juga terdapat pasien meninggal dunia usai melahirkan, diduga kejadian ini terjadi karena tim medis tidak bekerja sesuai dengan SOP. Dalam beberapa waktu belakangan ini, publik juga dikejutkan dengan kasus yang terjadi di RS Ibu dan Anak Banda Aceh serta kasus salah transfusi darah yang terjadi di RS Arun Lhokseumawe terhadap pasien yang berumur 56 tahun dan perkaranya telah dilaporkan ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe tanggal 13 Maret 2016 yang lalu.

“Berdasarkan hal-hal yang telah telah diuraikan di atas, LBH Banda Aceh berpandangan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan tidak boleh dikesampingkan dan harus menjadi prioritas penting bagi Pemerintah.

Untuk itu, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah agar membenahi dan mengevaluasi secara menyeluruh dan sistemik pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan di Aceh. Pemerintah juga diminta menjadi ketersediaan seluruh sarana dan prasarana penyelenggaraan kesehatan di seluruh tempat pelayanan kesehatan di Aceh.

“Pemerintah harus menjamin ketersediaan dan kemudahan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin,” katanya.[](ihn)

Baca juga: