BANDA ACEH – Selama ini ruang gerak jurnalis di Aceh kembali terancam dengan terjadinya pengancaman, pengeroyokan, serta upaya pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan catatan YLBHI-LBH Banda Aceh, tahun lalu terjadi pembakaran rumah seorang wartawan Serambi Indonesia di wilayah Aceh Tenggara, yang diduga keras dilakukan sebagai upaya ancaman untuk menghentikan pemberitaan yang sedang ditekuninya sebagai jurnalis. Akibat dari kejadian ini, tidak hanya melenyapkan harta dan benda milik korban, tetapi korban dan keluarganya juga nyaris kehilangan nyawa karena sedang tidur lelap di dalam rumah.
“Kita sangat menyayangkan sampai saat ini pihak kepolisian belum sanggup mengungkap kasus ini dan pelaku masih berkeliaran bebas serta menjadi teror yang bebas bagi wartawan-wartawan terutama kepada korban,” kata Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, S.H., M.H., Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut Syahrul, peristiwa tersebut telah mencoreng budaya demokrasi. Apalagi setelah kasus di Aceh Tenggara tersebut, terjadi pengancaman di Aceh Barat. Salah satu wartawan dipaksa untuk menghentikan pemberitaannya dengan cara diancam menggunakan senjata api. Beberapa hari kemudian, kembali terjadi pengeroyokan terhadap salah satu wartawan lainnya di depan umum di salah satu warung kopi di Aceh Barat.
“Kami sangat menyayangkan atas sikap Kepolisian Resor Aceh Barat yang hanya menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana ringan dan sama sekali tidak melihat ancaman pidana yang dimuat dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Selain itu, kata Syahrul, kejadian itu tidak hanya semata dilihat sebagai upaya pengancaman, pengeroyokan dan upaya pembunuhan terhadap wartawan secara pribadi, tetapi juga upaya pembunuhan demokrasi melalui tugas-tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum sangat kita harapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk segera mengungkapkan siapa pelaku dan apa motifnya, serta menghukum dengan hukum yang paling berat. Tindakan-tindakan seperti ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Peristiwa itu dinilai Syahrul akan berdampak pada kebebasan jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Kebebasan pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi massa, pendidikan kepada publik dan yang terpenting sebagai alat kontrol sosial. Jaminan kebebasan pers yang merdeka sangat penting dalam konsep demokrasi. Kemerdekaan pers sebagai salah satu piranti demokratisasi saat ini jelas-jelas dan nyata sangat terancam akibat dari kejadian-kejadian seperti ini”.
“Jika kejadian ini tidak segera terungkap, dan pelaku dijerat dengan UU Pers maka kejadian serupa juga akan mengancam ruang gerak kerja-kerja jurnalis dan bahkan kehidupan wartawan lainnya juga terancam di masa yang akan datang. Maka dengan demikian kerja cepat dan terukur oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah representatif negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk mewujudkan perlindungan terhadap kebebasan pers,” pungkas Syahrul.[rls]



