LHOKSEUMAWE – Sejummlah warga mengeluhkan lambannya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lhokseumawe yang menghabiskan waktu lebih sepekan.

“Pengurusan KTP pada Disdukcapil Kota Lhokseumawe, prosesnya terlalu lama, menghabiskan waktu sembilan hari,” kata satu sumber kepada portalsatu.com/ di Lhokseumawe, beberapa hari lalu.

Sumber itu menyebutkan, salah seorang warga Kecamatan Banda Sakti mengajukan berkas pengurusan KTP ke Disdukcapil Lhokseumawe pada 27 Januari 2020. Pihak Disdukcapil kemudian menyampaikan kepada warga itu bahwa KTP selesai pada 5 Februari 2020. Keterangan tersebut juga ditulis pada ‘bukti pengambilan dokumen kependudukan’ yang dibuat Disdukcapil Lhokseumawe. Namun, pada ‘bukti pengambilan dokumen kependudukan’ itu tertulis catatan ‘bukti pengambilan ini berlaku tujuh hari sejak berkas diajukan’.

“Karenanya (dengan kondisi seperti ini), zona standar pelayanan publik dipertanyakan. Ini masuk birokrasi tidak sehat,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Sumber itu menilai, perekonomian masyarakat Lhokseumawe akan sulit tumbuh dengan baik jika “untuk mendapatkan KTP dalam bentuk surat ketetangan (suket) pada Disdukcapil butuh waktu sampai sembilan hari”.  

“Dan masa yang dirasakan begitu lama berdasarkan aturan mana juga sulit kita pahami. Semoga saja ada perbaikan ke arah lebih baik,” tutur sumber itu.

Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Taufik, mengatakan proses pembuatan KTP di dinas tersebut akan dipersingkat lagi jika ada warga yang mengeluh lantaran menghabiskan waktu selama sembilan hari.

“Proses pembuatan e-KTP tergantung jaringan. Nanti akan dicek kembali dan dipersingkat lagi waktunya. Memang yang sifatnya urgensi tidak diabaikan begitu dan dilakukan terus, harus cepat siap. Pada dasarnya itu hanya tiga dan empat hari sudah selesai. Tetapi masyarakat bisa mendapatkan surat keterangan atau suket berlaku selama enam bulan,” kata Taufik kepada portalsatu.com/ di kantornya, Rabu, 29 Januari 2020.

Taufik mengakui selama ini ada warga yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan KTP di Disdukcapil Lhokseumawe. “Nanti saya akan merapatkan lagi dengan para kabid (kepala bidang) untuk lebih mempercepat proses pengurusan e-KTP. Dan kita tampung juga masukan-masukan dari masyarakat,” ujar Taufik.

Menurut informasi dari warga, mereka juga harus membayar Rp25 ribu kepada Disdukcapil Lhokseumawe sebagai biaya denda keterlambatan pembuatan KTP untuk memperoleh suket. Terkait hal tersebut, Taufik mengatakan, “Itu sudah diatur dalam Instruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sanksi Administrasi dan Denda sebagai Penerimaan Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe. Selain itu, juga Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015”.

“Pada pasal 92 dijelaskan bahwa setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda, apabila perubahan/kehilangan/kerusakan/keterlambatan pengurusan melewati batas usia 17 tahun di KTP elektronik, maka dikenakan denda Rp25 ribu. Artinya, untuk mendapatkan suket di luar ketentuan yang dimaksudkan itu gratis,” ujar Taufik.[](nsy)