KUALA SIMPANG – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah keluarga almarhum Mahyar, di Aceh Tamiang. Kedatangan Tim LPSK didamping Koordinator dan Tim LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum keluarga korban.
“Kehadiran LPSK ke keluarga korban tidak lain untuk menyampaikan upaya pemenuhan hak saksi/korban sehingga masyarakat berani dan nyaman dalam menyampaikan keterangan terkait adanya suatu tindak pidana penganiayaan berat dan atau penyiksaan,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, S.H., dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat, 2 November 2018.
Fauzan menyebutkan, suatu peristiwa tindak pidana tidak akan terungkap kebenarannya tanpa adanya peranan dari saksi yang berani. Adanya LPSK diharapkan saksi selain menjadi semakin berani dan juga merasakan kenyamanan dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hal ini disampaikan langsung Tim LPSK kepada keluarga alm. Mahyar.
“Tim LPSK telah melihat langsung kondisi rumah alm. Mahyar dan telah mewawancarai beberapa keluarga korban. Wawancara tersebut berjalan sekitar tiga jam. Keluarga korban menyambut baik kedatangan Tim LPSK tersebut dan sangat berterima kasih karena sudah jauh-jauh datang dari Jakarta,” ujarnya.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban juga sangat berterima kasih kepada Tim LPSK karena telah peduli dengan kondisi keluarga korban dan beberapa saksi terkait dengan kasus meninggalnya alm. Mahyar. Kami tentu berharap kepada LPSK untuk dapat melakukan tugas-tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk keluarga alm. Mahyar,” kata Fauzan.
Adapun wewenang LPSK antara lain: Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengelola rumah aman; Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman; Melakukan pengamanan dan pengawalan; Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan; dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
“Selain keluarga korban, nantinya kami juga akan mengajukan beberapa nama lain yang menjadi saksi dalam kasus meninggalnya alm. Mahyar ke LPSK, dengan harapan LPSK juga melakukan tugas dan wewenangnya dalam melindungi saksi dalam perkara ini,” ujar Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga almarhum Mahyar didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang, Rabu, 31 Oktober 2018. Laporan itu tentang dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Mahyar setelah ditangkap oleh personel Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, 22 Oktober 2018.(Baca: Keluarga Didampingi LBH Laporkan Kasus Kematian Mahyar ke Polres Aceh Tamiang)[](rel)



