KARANG BARU – Lima bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) asal Aceh diberhentikan secara paksa aparat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Opsnal Intelkam Polres Aceh Tamiang, Selasa, 4 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB hingga 01.30 dini hari. Bus-bus tersebut dihentikan lantaran mengangkut bawang merah illegal dari Medan menuju Provinsi Aceh.

Lima bus lintas provinsi yang diamankan petugas di antaranya, empat unit bus Sempati Star bernomor polisi masing-masing BL 7706 AA , BL 7707 AA , BL 7551 AA dan BL 7704 AA serta satu unit bus Kurnia BL 7575 PB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra membenarkan adanya penangkapan bus pembawa bawang merah tersebut.

Chandra menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi salah satu anggota yang melihat langsung satu unit bus Sempati Star mengangkut bawang merah dan berhenti di area loket di luar terminal di kawasan ujung jembatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Bawang merah tersebut dimuat dalam bagasi samping. Atas info tersebut personel gabungan Polres Aceh Tamiang segera menggelar operasi mendadak pada seluruh bus yang melintas terutama dari arah Medan masuk ke Aceh.

“Bus Simpati Star merupakan bus pertama yang kita stop lalu sopirnya menyatakan semua bus malam tersebut membawa bawang,” kata Iptu Ferdian Chandra melalui surat elektronik yang diterima portalsatu.com, Rabu, 5 Oktober 2016.

Berkat pengakuan sopir, polisi berinisiatif menunggu bus-bus yang mengangkut bawang tanpa dokumen pembelian tersebut hingga larut malam.

“Beberapa jam kemudian sejumlah bus lainnya juga ikut diamankan. Lima unit bus yang kita stop terbukti membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dari Sumatera Utara menuju Aceh,” ujarnya.

Menurut Kasat, dari penyisiran lima bus tersebut ditemukan 520 karung ukuran 15 kilogram bawang merah, atau sekitar 7,6 ton. Bawang-bawang itu dikirim menggunakan nama samaran, sehingga petugas melakukan BAP terhadap lima sopir. Setelah di BAP sopir boleh jalan kembali membawa penumpang.

Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan berita acara serah barang bukti ke masing-masing sopir untuk memberitahukan kepada pemilik bawang agar datang ke Polres membawa surat dokumen bawang tersebut. “Namun jika pemiliknya tidak berani datang, berarti bawang tersebut ilegal,” ujarnya.

Adapun rincian bawang merah yang diangkut masing-masing bus yakni, Simpati Star BL 7706 AA memuat 130 karung, Simpati Star BL 7707 AA membawa160 karung, Sempati Star BL 7551 AA membawa 35 karung dan Sempati Star Bl 7704 AA membawa 95 karung. Sedangkan bus Kurnia BL 7575 PB membawa100 karung bawang.

“Diduga pemilik bawang berbeda, karena bus Sempati Star memuat barang langsung dari loket bus di Medan, sementara bus Kurnia di daerah Stabat,” ujarnya.

Pasca temuan bawang merah yang dibawa melalui bus ini, pihaknya meyakini modus tersebut sudah beberapa kali terjadi. Namun permainannya sangat rapi, sebab pengirim dan penerima dibuat samar tidak jelas. “Nama dan alamat tidak jelas, namun nomor HP yang tertera saat dihubungi aktif tapi tidak diangkat. Saat di konfrontir bawang tersebut akan dibawa kesejumlah daerah, Banda Aceh, Ule Glee dan Bireun,” katanya.

Ferdian Chandra menambahkan, saat ini barang bukti telah diamankan di gudang Mapolres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya berjanji akan terus memonitor kejahatan karantina tersebut.

“Membawa atau mengangkut bawang merah tidak ada izin atau tidak dilengkapi dengan sertifikat kepabeanan melanggar Pasal 31 jo Pasal 5 UU RI Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” katanya.[]