ACEH UTARA – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kelima napi tersebut Agussalim, Sudirman, Zulkifli, M. Yusuf, dan Ilyas. Dari lima orang itu ada napi perkara narkotika, dan ada napi perkara kepabeanan atau cukai rokok ilegal, yang dihukum pidana penjara dua hingga tiga tahun enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, Kamis, 7 Agustus 2025, mengatakan lima napi di Lapas Lhoksukon yang menerima amnesti dari Presiden RI, setelah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Menurut Rian, amnesti itu merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan ini biasanya diberikan kepada napi dengan kriteria tertentu, termasuk pertimbangan kemanusiaan, kepentingan nasional, atau sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik.
“Mekanisme pengusulan telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan syarat administratif dan substantif berdasarkan sistem yang ada. Proses pengusulan kami lakukan melalui sistem terintegrasi berbasis data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Rian kepada wartawan.
Menurut Rian, napi perkara narkotika yang mendapatkan amnesti itu sebagai pengguna, bukan bandarnya.
Ria menambahkan setelah lima napi perkara narkotika dan kepabeanan tersebut mendapatkan amnesti, mereka sudah bisa kembali bersama keluarganya.[]




