BLANGKEJEREN – Sebagian besar perusahaan getah pinus yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 ke Bagian Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues. Sementara satu perusahaan hanya menyetorkan PAD sebesar Rp5.340.000 dari target PAD getah pinus Rp200 juta.
Kabid Pendapatan BPKK Gayo Lues, Deddi Ardian, S.E., Senin, 13 Januari 2025, mengatakan saat ini ada enam perusahaan getah pinus yang beroperasi di Gayo Lues. Lima perusahaan sama sekali tidak memberikan kontribusi PAD tahun 2024, dan satu perusahaan menyetorkan Rp5 juta lebih.
“Target PAD untuk getah pinus tahun 2024 Rp200 juta. Yang membayar PAD hanya PT Kencana Hijau Bina Lestari Rp5 juta lebih, sedangkan PT Son, PT Ika Trias Serangkai, PT Muzakkar Kongsi, PT Sinar Jaya Sukses Perkasa, dan PT Inhutani IV sama sekali tidak menyetorkan PAD,” kata Deddi di ruang kerjanya.
Tahun 2024 lalu, Bidang Pendapatam BPKK sudah berkoordinasi dengan perusahaan tersebut agar segera menyetorkan PAD. Akan tetapi hingga akhir tahun 2024 tidak ada PAD yang disetor. Perusahaan itupun tidak memberikan keterangan kenapa tidak membayar PAD, sementara perusahaan tetap beroperasi.
“Untuk menertibkan PAD di Gayo Lues tahun 2025 ini, wacana kami akan membentuk tim dengan aparat penegak hukum (APH), dan tim ini bukan saja akan menangani perusahaan getah pinus, tetapi semua sumber PAD,” ujarnya.
Secara global, target PAD Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 Rp57.828.810.502, dan realisasinya mencapai Rp65.124.590.075,91 atau melebihi target.
“Tahun 2024 banyak instansi yang melebihi target PAD-nya, dan ada juga yang tidak sampai target. Seperti Dinas Pertanian dari target Rp93.700.000, realisasinya hanya Rp29.900.000, dan Dinas Pariwisata targetnya Rp55.000.000, realisasinya Rp7.000.000,” ungkapnya.[]




