LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Aceh Utara menciduk lima pria di salah satu rumah yang ada di Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Rabu, 31 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, delapan paket sabu diamankan.
“Mereka kita gerebek dan kita ciduk saat sedang transaksi narkotika. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka KM, 38 tahun, warga Keutapang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, saat dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 2 Februari 2018.
Ildani menyebutkan, lima tersangka, yaitu pemilik rumah KM. AZ, 22 tahun dan AM, 20 tahun, warga Gampong Peurepok, kecamatan setempat. Lalu, AF, 28 tahun, warga Gampong Blang, Kecamatan Tanah Pasir dan ZR, 21 tahun, warga Gampong Pusong, Kecamatan Samudera.
“Setelah kita periksa dan geledah, kita temukan delapan paket sabu dengan berat 1,10 gram/bruto dan sebuah kotak kaleng rokok warna kuning emas. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ildani Ilyas. [] (*sar)


