BANDA ACEH – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh meminta Pemerintah Pusat agar memberikan hak kewenangan pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh.
LIRA melalui Wakil Sekretarisnya Muhammad mengatakan, permintaan itu berdasarkan beberapa faktor seperti, KEK Arun sudah sepatutnya dikelola Pemerintah Aceh dikarenakan apa yang diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh saat ini menurut LIRA demi kepentingan rakyat Aceh.
“Kedua Pemerintah Pusat harus mengutamakan kesejahteraan rakyat Aceh dengan melepas kewenangan pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh,” kata Muhammad melalui siaran pers, Minggu, 9 April 2017.
Selain itu kata Muhammad, belajar dari pengalaman sebelumnya mengenai pengelolaan PT Arun NGL yang dikelola Pemerintah Pusat atau BUMN yang menyebabkan ketimpangan bagi masyarakat Aceh saat itu, hingga lahirnya pemberontakan di Aceh pada 1976, hendaknya ini menjadi pertimbangan.
“LIRA juga mendesak Pemerintah Pusat agar segera merevisi PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, dan mengembalikannya kepada Pemerintah Aceh. Sudah sepatutnya putra-putri Aceh yang berkarya dalam membangun perekonomian di Aceh,” katanya.
Pemerintah Aceh selaku pihak eksekutif juga diminta untuk bersinergi dengan DPR Aceh selaku pihak legislatif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh.[]


