Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaBerita AcehLPLHa dan BKSDA...

LPLHa dan BKSDA Halau Gajah Liar dari Kebun Warga: Faktor Hilangnya Jalur Koridor

ACEH UTARA – Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup & HAM (LPLHa) bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Resort 12 Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Aceh Utara melakukan tindakan emergency dengan menghalau satwa liar gajah agar kembali ke kawasan hutan. Pasalnya, satwa dilindungi itu kerap memasuki perkebunan warga di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa, 1 Oktober 2024.

Upaya penggiringan gajah liar itu juga melibatkan warga gampong setempat.

Kepala Divisi Konservasi SDA LPLHa, Hanif, dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2024, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat kabar dari Keuchik (Kepala Desa) Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong bahwa kawanan gajah telah mendekati kawasan yang saat ini menjadi perkebunan warga. Sehingga warga harus bersiap-siap untuk menjaga kebunnya.

“Bahkan ini sudah rutin dilakukan warga bagi yang memiliki kebun di kawasan pinggir hutan. Mereka terkadang terpaksa harus menginap di kebunnya demi menjaga dari kerusakan jika dimasuki satwa gajah liar tersebut,” kata Hanif.

Setelah menerima informasi itu, LPLHa berkoordinasi dengan tim BKSDA dan warga gampong itu untuk menghalau satwa liar gajah agar kembali ke habitatnya. Penggiringan dilakukan dengan menggunakan peralatan kejut suara atau mercon.
Tim ini terdiri 17 orang di antaranya warga gampong termasuk BKSDA dan LPLHa.

“Kegiatan penggiringan ini menghabiskan waktu kurang lebih selama tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB (Selasa, 1/10). Hasilnya, gajah itu kembali memasuki kawasan hutan,” ungkap Hanif.

Menurut Hanif, penggiringan itu berlangsung dramatis. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk penggiringan, karena kawanan gajah juga terbelah dua kelompok. Kelompok (kawanan) pertama diperkirakan berjumlah enam ekor gajah dewasa, dan kelompok kedua berjumlah 10-12 ekor gajah remaja dan kecil (anak gajah).

“Hasil penggiringan tersebut, ada juga gajah tunggal yang sangat dikenali oleh warga setempat dan telah menjauh ke dalam hutan. Tetapi kawanannya yang berjumlah diperkirakan sekitar 13 ekor masih berada di kawasan pinggiran hutan, atau belum jauh dari perkebunan warga. Namun, tidak bisa dipastikan apakah kawanan gajah itu beberapa hari ke depan akan kembali memasuki kawasan perkebunan warga atau tidak, yang jelas upaya penggiringan sudah kita lakukan dan saat ini mereka telah kembali ke pedalaman hutan,” ujar Hanif.

Hanif menyebut berdasarkan analisa tim LPLHa bahwa kelompok satwa liar ini sering memasuki perkebunan warga salah satunya disebabkan sudah hilangnya jalur koridor gajah. Kawanan itu diperkirakan saat ini hanya memiliki jalur jelajah di tiga kecamatan, yaitu Langkahan, Cot Girek dan Paya Bakong, Aceh Utara.

Untuk itu, kata Hanif, pihaknya berharap adanya perhatian khusus para pihak, sehingga interaksi negatif satwa liar dengan manusia pada koridor ini dapat segera menemukan solusi jangka panjang. Tentunya tetap mengedepankan perlindungan kepada satwa dan mempertimbangkan keselamatan aset serta keamanan bagi warga itu sendiri saat beraktivitas di kebunnya.

“Karena kita melihat prihatin juga warga gampong yang selalu gagal panen akibat permasalahan ini. Perlu kita ketahui bahwa gajah mendapat perlindungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tahun 2018,” pungkasnya.[]

Baca juga: