SUKA MAKMUE – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Kabupaten Nagan Raya, mengaku telah menerima laporan masyarakat Gampông Babah Dua terkait dugaan penyelewengan Dana Gampông 2015 dan 2016.
“Bila nanti laporan warga itu benar, kasusnya akan kita serahkan pada pihak-pihak berkompeten, baik tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk diproses secara hukum,” kata Ketua DPK-LPPNRI Nagan Raya M. Jamal di Kantor DPK-LPPNRI Ujong Fatihah, Senin, 07 Agustus 2017.
LPPNRI juga telah membentuk tim investigasi untuk melakukan cross chek terhadap laporan warga Gampông tersebut. Tidak hanya Gampông Babah Dua, kata dia, mulai Senin ini akan ditindaklanjuti seluruh laporan warga di Kecamatan Tadu Raya.
“Insya Allah, mulai hari Senin ini kita akan melakukan pemantauan terkait penggunaan dana Gampông di seluruh Tadu Raya,” tegas M. Jamal.
“Hari ini saya juga sedang berusaha melakukan konfirmasi ke pihak inspektorat dan BPM,” katanya.[] (*sar)

