LHOKSUKON – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Rakyat menilai, total dana Otonomi Khusus dan Migas yang setiap tahunnya diterima Pemkab Aceh Utara mencapai Rp 200 miliar lebih, harusnya menjadi modal pembangunan di kabupaten itu. Misalnya untuk program pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana penunjang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara LSM Mitra Rakyat, Teuku Fazil Mutasar, menyikapi pemberitaan terkait dana Otsus dan Migas Aceh Utara tahun 2017 yang 'dicincang' melalui usulan program dan kegiatan 'bagi-bagi kue' untuk lebih 20 SKPK. (Baca: Dana Otsus Dicincang, Melanggar Pergub?)
Fazil menjelaskan, pola pengelolaan dana Otsus hampir semuanya seperti itu baik ditingkat provinsi maupun di kabupaten kota, yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
“Hal ini terjadi di Aceh Utara karena pemerintahannya tidak mengacu pada rancangan penggunaan Otsus yang sudah dirancang oleh undang-undang,” kata Fazil kepada portalsatu.com melalui Blackberry Messenger, Selasa, 5 April 2016.
Menurut Fazil, dana Otsus adalah dana penyeimbang yang dialokasikan khusus untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 18 tahun 2001 untuk Provinsi Aceh.
Fazil menilai, dana Otsus dan Migas Aceh Utara dicincang habis untuk kepentingan para pejabat dan hasilnya adalah rakyat sengsara. (Baca: Dana Otsus 'Dicincang', Pemerintahan Cek Mad Dinilai 'Miskin' Inovasi)
“Banyak elemen sipil yang bertanya tentang keputusan pengelolaan dana ini, apalagi diperparah dengan dihadapkannya tahun politik. Saya berpikir pasti kebijakan seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan berpotensi korupsi,” katanya.[](ihn)


