BANDA ACEH – Koordinator LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi, mengecam Pemerintah Aceh (Dinas Pertanian dan Perkebunan) yang telah melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun, ke Polda Aceh. Akibat laporan terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8, Tgk. Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami—anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)—telah ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.

Dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Rabu, 24 Juli 2019, Muslem Hamidi juga mendesak Forum Geuchik Aceh Utara dan Aceh untuk melakukan langkah-langkah dalam mengupayakan keadilan bagi Tgk. Mun. “Karena kejadian seperti ini akan membuat para geuchik takut untuk melahirkan inovasi-inovasi yang produktif ke depan. Sehingga geuchik akan selalu terpasung ide-idenya oleh kebijakan pemerintah yang kita nilai sangat politis. Ini sangat berbahaya dan harus ditanggapi oleh para geuchik di Aceh,” ujarnya.

“Pemerintah Aceh Utara dalam hal ini bupati juga harus bertanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui jika dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Aceh Utara pada Lampirannya bidang pemberdayaan masyarakat gampong, nomor 3: Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi yaitu untuk pengelolaan produksi usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan gampong dan/atau produk unggulan kawasan gampong. Di antaranya, pada poin pertama disebutkan pembibitan tanaman padi (bibit padi IF8 Prukades Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara) bagi gampong yang memiliki lahan persawahan,” kata Muslem.

Muslem melanjutkan, “Ini sangat jelas bahwa semangat Tgk. Mun dalam mengembangkan benih padi IF8 tersebut selain karena bibit padi ini merupakan bibit padi unggul yang telah terbukti kualitasnya, namun juga karena didasari semangat oleh adanya dorongan dan dukungan dari pihak pemerintah untuk mengembangkan ini. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa pemerintah malah melaporkan Tgk. Mun, bukannya dibina”. 

Menurut Muslem, “kalau kemudian petani harus ditahan, seharusnya Bupati Aceh Utara yang pertama harus diperiksa dan ditahan karena sudah memasukkan jenis bibit padi IF8 di dalam peraturan bupati untuk dijadikan prioritas penggunaan dana desa. Dinas (Pertanian dan Perkebunan Aceh) seharusnya juga melaporkan Bupati Aceh Utara”.

Baca juga: Benarkah Perbup Menyebut Bibit Padi IFi8? DPMP2KB: Itu saat Masih Rancangan

Muslem meminta Bupati Aceh Utara jangan “melempar batu sembunyi tangan”, tapi harus bertanggung jawab. “Apalagi pada Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, pada pasal 25 ayat (1) disebutkan tindakan penyidikan terhadap geuchik dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari bupati.

“Pihak kepolisian agar bersikap adil dalam menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Sehingga Tgk. Mun bisa mendapatkan keadilan,” kata Muslem yang juga mantan Ketua BEM Unimal.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019. 

Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)

Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini

Ketua Komisi II DPRA Desak Dinas Pertanian Cabut Laporan ke Polda