SUBULUSSALAM – LSM Kamper Singkil Metuah meminta Pemerintah Aceh melakukan monitoring kawasan hutan di perbatasan Aceh-Sumut tepatnya di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Phakpak Barat, Sumatera Utara.

Permintaan ini disampaikan Sekretaris LSM Kamper Metuah, Ardhiyanto, menyusul pemberitaan salah satu media lokal Sumut terkait adanya aktivitas di kawasan hutan Lae Ikan. Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan hutan Aceh di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil.

“Kami sangat mengkhawatirkan adanya aktivitas pengambilan kayu di hutan tersebut. Bahkan dalam berita tersebut aktivitas di hutan itu tidak jelas pihak mana yang mengambil kayu tersebut,” kata Ardhiyanto dalam siaran pers kepada portalsatu.com, Minggu, 8 Desember 2019.

“Ini kan berbahaya bila ada kejadian buruk siapa yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ardhiyanto.

Oleh karena itu, LSM Kamper Metuah berharap Pemerintah Aceh maupun dinas kehutanan segera melakukan monitoring langsung ke lapangan di kawasan hutan Lae Ikan perbatasan Aceh-Sumut.

“Jangan nanti sudah habis kayu ataupun terjadi  bencana alam baru semua pihak saling menyalahkan,” ungkapnya.

“Karena kami sangat yakin bila penebang kayu-kayu tersebut tidak mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah antara Aceh-Sumut. Apalagi itu di tengah hutan belantara. Kami berharap pemerintah dapat menurunkan tim sesegera mungkin,” sambung Ardhiyanto.[]