BANDA ACEH – LSM Gadjah Puteh melaporkan dugaan mark-up (penggelembungan harga) pengadaan tanah untuk lahan perumahan Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Selasa, 17 Desember 2019.
Laporan dengan nomor: 004/LSM'GP/XII/2019 tersebut disampaikan LSM Gadjah Puteh bersama LSM lainnya. Laporan tersebut diterima jaksa penyidik, Umar, S.H., dan diregistrasi ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Aceh.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mengatakan pihaknya melaporkan kasus itu karena dianggap telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Hasil investigasi dan pengumpulan keterangan berikut bukti-bukti oleh tim LSM Gadjah Puteh serta beberapa elemen sipil lainnya berhasil mengungkap dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah tambak itu,” kata Sayed Zahirsyah didampingi Ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat (Kibar) Aceh, Muslim, melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Rabu, 18 Desember 2019.
Sayed Zahirsyah menjelaskan, tanah tersebut direncanakan untuk lokasi pembangunan perumahan nelayan Gampong Kapa. Letak sebenarnya di Gampong Sungai Lueng, Kota Langsa. Pengadaan tanah itu menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013.
Menurut Sayed, pihaknya menyimpulkan tanah tambak yang dibebaskan oleh Pemko Langsa untuk rencana pembangunan perumahan nelayan itu diduga terjadi mark-up sehingga merugikan keuangan negara. Dia meyakini dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur oleh pihak terkait.
“Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data-data yang ada pada kami dan keterangan dari mantan geuchik (kepala desa) setempat serta perangkat gampong yang turut menandatangani akte jual beli puluhan hektare tanah tersebut oleh saudara S dari masyarakat setempat pada waktu itu,” kata Sayed.
Sayed menyebutkan, berdasarkan data-data yang ada dan hasil investigasi serta keterangan pihak desa setempat, lahan tersebut dibeli S dari masyarakat dengan harga tergolong murah. Berselang tiga tahun kemudian yakni pada 2013, tanah tersebut diusulkan oleh pihak Pemko Langsa untuk dibebaskan dan dibayar mencapai Rp7 miliar lebih.
“Pembebasan itu dengan alasan untuk pembangunan perumahan nelayan. Namun, perumahan tersebut tidak pernah terealisasi dan menjadi lahan tidur alias sia-sia. Artinya, telah dilakukan penggelembungan harga tanah yang sangat signifikan oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar,” kata Sayed.
Hal tersebut, kata Sayed, diperkuat lagi dengan persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Dalam surat keputusan BPN nomor 930/KEP-11.10/X/2013, Kakanwil BPN Aceh telah membentuk susunan keanggotaan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembebasan tanah untuk perumahan nelayan Gampong Kapa dan sekretariat.
“Didasari keluhan dan desakan masyarakat Kota Langsa, sehingga kami bekerja keras dengan segala upaya kami lakukan dalam rangka mengungkap kerugian negara ini. Dan kami meminta agar pihak kejaksaan untuk membuka dan menyelidiki kasus ini serta ditangani kembali secara serius,” ujar Sayed.
Ketua LSM Kibar Aceh, Muslim, menambahkan tahun 2010 tanah tersebut dibeli dari para pelaku dugaan korupsi, sekitar 15 hektare dengan harga berkisar Rp10 juta/hektare dan dibuktikan dengan akte jual beli. Selanjutnya, tahun 2013, para pelaku menjual dengan harga tinggi sekitar Rp470 juta/hektare ke Pemko Langsa, sehingga mencapai Rp7 miliar.
“Itu dari dana Otsus APBA 2013. Sementara harga saat ini atau tahun 2019 di lokasi tersebut masih sekitar Rp25 juta/hektare,” ungkap Muslim.
Muslim menyebutkan, kasus tersebut telah keluar SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Meskipun demikian, Muslim menilai, SP3 yang dilakukan Kejari Langsa hanya berdasarkan asumsi dan opini, dan tidak dengan pembuktian di lapangan. “Sesuai dengan bukti-bukti baru, semoga kasus ini bisa diusut kembali (oleh Kejati Aceh),” harapnya.
LSM Gadjah Puteh dan LSM Kibar Aceh turut menyampaikan tembusan laporan kasus itu kepada Kejagung RI dan JAMWas Kejagung RI di Jakarta, Asisten Pengawas Kejati Aceh, Ombudsman Aceh dan Kejari Langsa.[](rilis)






