JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah membuka daftar para pemegang hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit untuk dibeberkan ke masyarakat. Kementerian terkait harus mengumumkan karena daftar itu bukan bagian yang dikecualikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus bermula saat Forest Watch Indonesia (FWI) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka informasi ke masyarakat tentang dokumen para pemegang HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan. Permintaan itu ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

FWI tak tinggal diam dan membawanya ke meja hijau. Gayung bersambut. Permohonan FWI dikabulkan Komisi Informasi Pusat (KIP) tanggal 22 Juli 2016 yang memerintahkan pemerintah membuka rincian:

1. Nama pemegang izin HGU.
2. Lokasi.
3. Luas HGU yang diberikan.
4. Jenis komiditi.
5. Peta areal HGU.

Atas vonis itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan keberatan. Tapi hal itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Desember 2016.

Masih tidak mau membuka daftar HGU hutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (6/4/2017).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Yulius dengan anggota Yosran dan Irfan Fachrudin. Menurut majelis, dokumen administrari yang berhubungan dengan HGU ttidak termasuk informasi yang dikecualikan kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 huruf c UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[] sumber: detik.com