ACEH UTARA – Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang membebaskan lima terdakwa perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., Senin, 23 Desember 2024, membenarkan pihaknya telah mendapat informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Peneuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. MA membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap kelima terdakwa.

“Kami masih menunggu relas (relaas) dan petikan putusan MA untuk eksekusi,” kata Teuku Muzafar menjawab portalsatu.com/ via pesan Whatsapp.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar, S.H., M.H., juga menyampaikan hal sama. Ivan menyebut informasi tentang putusan tersebut ada di situs web MA.

MA mengeluarkan putusan tersebut pada 11 Desember 2024. Pada situs web MA tertulis amar putusan: ‘KABUL K PU, BATAL JF, ADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN PRIMER’.

Redaksi amar singkat itu bermakna Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan bunyi amar terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Terdakwa T. Maimun dan T. Reza Felanda masing-masing dihukum pidana penjara tujuh tahun, dan denda Rp500 juta subsider (pengganti denda) lima bulan kurungan. Terdakwa Fathullah Badli dan Nurliana masing-masing dihukum pidana penjara enam tahun, dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Poniem dihukum pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012-2017, dalam sidang, Selasa, 14 November 2023.

Lima terdakwa itu Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017).

Lalu, T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).

Putusan bebas dibacakan Hakim Ketua, R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H., dalam sidang dihadiri para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai

Tim JPU Kejari Aceh Utara menuntut lima terdakwa perkara itu 10 hingga 16 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU diketuai Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari di ruang sidang PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca: JPU Tuntut Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai 10 Hingga 16 Tahun Penjara.[](nsy)