TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 700 kilogram (kg) dengan cara dibakar di dalam tungku yang ada di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (20/6/2016).
Dalam pengungkapan peredaran ganja sebanyak 700 kg ini petugas mengamankan enam tersangka. Mereka adalah Zulkifli (49), Winarto (35), Dadam (33), Arif Hidayat (29), Abdul Muhlis (23), dan Sukma Wansyah (26).
Modus yang digunakan para pelaku adalah ganja dilakban dan disembunyikan di dalam truk tronton kemudian ditutup memakai papan kayu.
Kabag Humas Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, semua pelaku tertangkap karena adanya laporan terkait pengiriman ganja dari Aceh.
“Berawal dari penangkapan terhadap pelaku Zulkifli dan Winarto yang merupakan sopir serta kernet truk tersebut. Kemudian kami kembangkan dan berhasil mengamankan Dadam yang merupakan penjaga gudang di Jalan Raya Ciberes, depan pabrik Buni Pitek Indonesia, Subang, Jawa Barat,” kata Rikwanto.
Ia menambahkan, setelah berhasil menangkap tiga pelaku, petugas berhasil meringkus tiga pelaku lainnya. “Jika mereka berhasil membawa ganja ini maka diupahin sebanyak Rp40 juta,” jelasnya.
Tersangka Arif Hidayat, Abdul Muhlis, dan Sukma Wansyah ditangkap di Karawang. Mereka diamankan saat berada di pom bensin Jalan Jati Sari, Karawang, Jawa barat, di dalam mobil Avanza dengan nopol F 1598 LX.
Enam tersangka bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto 132 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[] Sumber: okezone.com



