BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil (AMPPAS) menggelar aksi meminta Pemerintah Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh menindak tegas PT Socfindo yang diduga membuang limbah cair ke sungai Lae Cinendang tanpa izin.

Para mahasiswa tersebut mendatangai Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 17 Oktober 2018, untuk menyampaikan aspirasinya supaya Pemerintah Aceh menindaklanjuti tuntutan mereka. Di kantor gubernur, mereka disambut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Media Massa Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG).

Koordinator lapangan aksi, Ramadin, mengatakan,  aktivitas PT Socfindo itu telah melanggar aturan, karena membuang limbah ke sungai tanpa izin beberapa hari lalu. Sehingga masyarakat  yang memanfaatkan sumber air di sungai itu mengalami gatal-gatal dan berdampak kepada kesehatan. Maka pemerintah harus menindak tegas perusahaan tersebut.

“Kita menilai pemerintah dan DPRK Aceh Singkil selama ini terkesan tutup mata dengan aksi pabrik kelapa sawit itu, yang membuang limbah sembarangan sehingga mencemarkan sungai. Dampaknya, masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari maka menjadi korban akibat tercemar limbah. Selain merugikan masyarakat, juga dapat merusak ekosistem,” kata Ramadin kepada para wartawan usai aksi tersebut.

Tindakan perusahaan tersebut, lanjut Ramadin, tentu bertentangan dengan hukum, karena menimbulkan dampak negatif disebabkan limbah tersebut. Misalnya, udara tidak sehat dan air tercemar yang berpotensi menimbulkan banyak penyakit seperti diare, dan baku mutu udara ambien.

“Kita merasa prihatin, karena sungai yang seharusnya dijaga kebersihannya justru dicemari oleh pihak-pihak yang tidak merasa bertanggung jawab. Oleh karena itu, kita mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu. Kita juga meminta kepada BLHK Aceh Singkil segera mengkaji ulang Amdal milik PT Socfindo itu,” ungkap Ramadin.

Ramadin menyebutkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut, untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum. Baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan serta kelengkapan perizinan.

Menurutnya, dalam aspek perizinan jika meyalahi aturan maka dapat dilakukan pencabutan izin. Hasil hitungan kerugian lingkungan juga bagian dari denda yang harus dibayar.

Sementara itu, Saifullah Abdul Gani (SAG), mengatakan, berdasarkan informasi didapatkan bahwa memang ada persoalan limbah yang dilakukan oleh perusahaan sawit di Singkil yang harus dievaluasi. Menyangkut dengan kebocoran adanya limbah yang merembes ke pemukiman warga itu, sebelumnya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh Singkil telah mengambil sampelnya untuk dianalisa di laboratorium Medan, Sumatera Utara.

“Setelah mendapatkan hasil laboratorium nanti untuk diketahui berapa kadar pencemarannya, maka akan melakukan rapat dengan Bapedal dan pihak perusahaan untuk mengatur manajemen penjernihannya. Kalau memang ada aspek-aspek yang melanggar secara hukum, baik dari segi lingkungan maupun hak-hak masyarakat seteampat yang tidak ditangani dengan baik selama ini, tentu Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh Singkil untuk mengambil tindakan hukum,” ujar SAG.

SAG menambahkan, jika memang betul perusahaan tersebut melanggar kesepakatan kontrak kerja sama, tentang pengelolaan lingkungan, termasuk pemantauan lingkungan hidup, maka Pemerintah Aceh dengan tegas menyatakan untuk mengambil langkah-langkah evaluasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran tentu harus dilakukan tindakan.[]