MEULABOH – Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR)  Aceh Barat, berunjukrasa di Bundaran Simpang Pelor, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 18 Maret 2020. Simpang Pelor berada tepat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Amatan portalsatu.com, salah satu dari sejumlah tuntutan puluhan mahasiswa ini yaitu menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Umnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang kini tengah dibahas wakil rakyat di DPR-RI. 

“Kami menuntut pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, menolak sepenuhnya RUU Omnibus Law, karena akan berdampak pada ketenagakerjaan, pendidikan, agraria pada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Engga Pratama, Koordinator Aksi mahasiswa.

Selain itu, mereka juga meminta agar menghentikan pelanggaran HAM di Papua dan mengadili pelakunya. Pemerintah Pusat dan Aceh juga harus mendukung penuh kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

“Kami juga meminta pemerintah menyelesaikan sengketa tanah dan memperbaharui managemen RSUDCND Meulaboh,” tambah Korlap, dalam aksi yang dijaga ketat sejumlah anggota kepolisian.

Beberapa tuntutan lain yang disampaikan para pendemo dalam kasi tersebut antara lain; pemerintah mewujudkan pendidikan, kesehatan gratis dan berkualitas, menghentikan segala tindakan represif, kriminalisasi dan pembungkaman ruang demokrasi terhadap semua gerakan rakyat. [] (Kontri MBO/red)