LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) menyoroti DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 yang baru dikukuhkan 1,5 bulan lalu, tapi sebagian besar legislator kini dinilai sudah berulah. Pasalnya, lebih sebagian dari 43 anggota dewan sudah disumpah diduga memboikot rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK dari PPP periode 2019-2024 pada Rabu, 16 Oktober, malam. Sehingga, rapat paripurna DPRK Aceh Utara tersebut gagal alias terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

BEM FH Unimal mengkhawatirkan perilaku sebagian besar anggota dewan seperti itu akan berimbas terhadap kepentingan daerah dan masyarakat. Yakni, berpotensi molornya pembahasan dan penetapan rancangan Qanun Aceh Utara tentang APBK (RAPBK) tahun 2020.  

“Kami sangat kecewa dengan perilaku DPRK Aceh Utara yang baru saja dilantik. Mereka langsung menunjukkan sikap bahwa mereka bukan bekerja untuk rakyat. Padahal, ratusan ribu warga Aceh Utara berharap kepada mereka sebagai representasinya di parlemen untuk perubahan Aceh Utara yang lebih baik ke depan,” ujar Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli, kepada portalsatu.com/, Jumat, 18 Oktober 2019.

Fadli menyebutkan, batalnya rapat paripurna DPRK Aceh Utara itu membuktikan sebagian besar anggota dewan bekerja demi kepentingan kelompok, bukan untuk rakyat. “Sebuah sikap dan tindakan yang sangat tidak profesional dan tidak berintegritas telah ditunjukkan oleh DPRK Aceh Utara. Padahal, mereka baru 1,5 bulan lalu dilantik. Ini sungguh memalukan,” katanya.

Fadli menduga rapat paripurna DPRK tersebut gagal lantaran ada kepentingan kelompok yang belum terakomodir. Dia mengkawatirkan kondisi tersebut akan berdampak terhadap kinerja DPRK, salah satunya terkait fungsi penganggaran. Pasalnya, DPRK belum membahas RAPBK 2020.

“Ada hal yang lebih urgen untuk mereka bahas, yaitu RAPBK Aceh Utara tahun 2020. Jangan sampai terlambat (penetapan APBK), sehingga rakyat Aceh Utara kembali menjadi korban nantinya. Ini sudah pertengahan Oktober, hanya tersisa beberapa saat lagi sebelum tahun 2019 berakhir. Seharusnya kepentingan rakyat lebih diutamakan daripada kepentingan sekelompok orang. Mereka (wajib) bekerja untuk rakyat, bukan untuk fraksi partainya,” ungkap Fadli.

Menurut Fadli, seharusnya semua anggota dewan menunjukkan sikap kerja nyata, karena mereka baru dilantik pada 2 September 2019 lalu. Oleh karena itu, BEM FH Unimal meminta DPRK Aceh Utara segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan internalnya, sehingga penetapan pimpinan definitif bisa selesai. Selanjutnya pimpinan definitif DPRK dapat segera dilantik, yang kemudian menetapkan Tata Tertib dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta langsung membahas RAPBK 2020 untuk kemaslahatan masyarakat.

“Tunjukkan kerja nyata. Bukan malah baru mau bekerja apabila ada kepentingan pribadi atau kelompoknya di situ. ‘Bek wate ka meutume kursi leupon i miyub AC, meu keu rakyat hana tapakoe lee (jangan sampai ketika sudah memperoleh kursi empuk di bawah AC, kepentingan rakyat tidak diperhatikan lagi)’. Mereka harus ingat, jika tidak bekerja dengan amanah, kami mahasiswa akan selalu berada di garda terdepan untuk menegur kesalahan mereka. Tentunya dengan cara kami mahasiswa,” tegas Fadli.

Sebelumnya diberitakan, nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna dewan. Kali ini, penetapan wakil ketua II definitif gagal lantaran rapat paripurna DPRK tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA).

Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon, Kamis, 17 Oktober 2019, sore, mengakui rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II definitif DPRK dari PPP itu terpaksa ditunda lantaran tidak cukup kuorum. Arafat mengaku tidak mengetahui mengapa banyak anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna itu. “Belum komunikasi, belum ada laporan,” ucapnya. (Baca: Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP Gagal Lagi)

Arafat menyebutkan, gagalnya penetapan Wakil Ketua II DPRK dari PPP dalam rapat paripurna itu, tidak memengaruhi keputusan tentang penetapan tiga pimpinan definitif (Ketua/PA, Wakil Ketua I/Demokrat, dan Wakil Ketua III/PNA) dewan yang sudah diparipurnakan pada 10 Oktober lalu.

“SK DPRK tentang penetapan tiga pimpinan dewan itu terus berjalan, sudah ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Aceh. Jika sudah turun SK Gubernur langsung lantik tiga pimpinan definitif,” ujar Arafat.

Ditanya mengapa penetapan pimpinan definitif DPRK Aceh Utara molor sehingga belum dapat ditetapkan Tatib dan AKD, Arafat mengatakan, “Tidak molor, kita setelah orientasi (43 anggota DPRK Aceh Utara) di Banda Aceh langsung lanjutkan pembahasan Tatib, sudah selesai, dan sudah kirim ke gubernur seminggu lalu. Dan sudah kita surati gubernur supaya dipercepat. Setelah pelantikan (tiga) pimpinan definitif nantinya, sahkan Tatib dan AKD, kemudian langsung bahas RAPBK 2020. Jadi, tidak ada konflik apapun di DPRK Aceh Utara”.[](nsy)