LHOKSEUMAWE – Puluhan mahasiswa tergabung dalam 'Komunitas Kamisan' Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara menggelar aksi damai menuntut penyelesaian permasalahan HAM Aceh masa lalu, di depan Taman Riyadah, Lhokseumawe, Kamis, 20 Juni 2019 sore.

Aksi tersebut turut melibatkan sejumlah oraganisasi mahasiswa di antaranya DPM Unimal, HIMAPID, Forum Interaksi Mahaiswa (FIMA), DPM Politeknik Lhokseumawe, Komunitas Peduli Sejarah Aceh (Kopsa), dan Jaringan Aneuk Syuhada (Jasa) Aceh Utara, dengan mungusung tema 'Jalan Ingatan Melawan Impunitas'. Kamisan merupakan aksi damai sejak 18 Januari 2007 dari para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Koordinator aksi, Musliadi Salida, mengatakan, pihaknya menuntut penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh sampai tuntas. “Ada banyak problem HAM masa lalu yang sudah membusuk. Sebut saja apa yang terjadi dalam kamp penyiksaan Rumoh Geudong, aksi Jambo Keupok, tragedi Sungai Arakundo, pembantaian Simpang KKA, Teungku Bantaqiah serta santrinya di Beutong Ateuh dan sejumlah pelanggaran HAM lainnya”.

Menurut Musliadi, terbengkalainya kasus pelanggaran HAM merupakan pengkhiatan terhadap warga negara. Karena negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan, jaminan dan pemenuhan HAM kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama, ras, warna kulit, serta pandangan politik dan keyakinan tertentu.

“Kewajiban ini tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB dan seluruh konvensi-konvensi HAM PBB lainnya. Bahkan Undang-Undang 1945 juga menjamin atas pemenuhan hak-hak asasi manusia tersebut. Dan kami selaku mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan demi terwujudnya supremasi hukum serta pemenuhan hak asasi tersebut,” kata Musliadi Salida kepada para wartawan usai aksi damai itu.

Musliadi menambahkan, mahasiswa merupakan salah satu pilar penting dalam memajukan dan meningkatkan kualitas penegakan HAM. 

“Perdamaian Aceh atau MoU Helsinki 2005 antara RI-GAM itu sudah berjalan 14 tahun, namun tidak ada upaya dalam penyelesaian HAM masa lalu. Artinya, ketiadaan hukum atau impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM merupakan sederet bukti yang menunjukkan bahwa kondisi penegakan HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Pelaku pelanggaran HAM harus diusut dan diadili, sampai kapan impunitas ini akan terus terjadi,” ujar Musliadi.[]