LHOKSEUMAWE Mahasiswa Fisip Universitas Malikussaleh (Unimal) Miftahuddin menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh terhadap pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA. Putusan MK itu, menurut mahasiswa ilmu politik asal Kandang, Lhokseumawe, ini telah melukai hati rakyat Aceh.
Miftahuddin alias Tadin Kandang meminta Pemerintah Pusat agar tidak mengutak-atik pasal-pasal dalam UUPA yang merupakan lex specialist bagi Aceh. UUPA itu kebanggaan bagi masyarakat Tanah Rencong, kata Tadin Kandang melalui siaran pers, Minggu, 4 September 2016.
Tadin Kandang menyebut UUPA lahir dari proses panjang konflik bersenjata di Aceh. Hasil perjanjian damai atau MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM, kata dia, kemudian melahirkan UUPA sebagai konstitusi Aceh. Itu sebabnya, dia meminta Pemerintah Pusat agar tidak mempreteli pasal-pasal dalam UUPA.
Jika Pemerintah Pusat tidak mau menepati perjanjian terhadap butir-butir yang telah disepakati bersama di meja perundingan yang melahirkan MoU Helsinki, maka kami generasi muda Aceh siap berjuang untuk mempertahankan UUPA dengan berbagai cara. Ini demi UUPA yang menjadi kebanggaan dan marwah masyarakat Aceh, ujar Tadin.
Menurut Tadin, putusan MK mengabulkan permohonan Abdullah Puteh terhadap pasal 67 ayat 2 UUPA terkait syarat calon kepala daerah menyayat hari rakyat Aceh secara luas. Sebab, kata dia, putusan itu hanya menguntungkan segelintir orang yang ingin meraih kekuasaan atau kursi gubernur Aceh.
Berdasarkan persoalan itu, kami juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh supaya terus mengupayakan untuk mempertahankan keutuhan UUPA, sehingga tidak lagi dipermainkan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan, kata Tadin.[] (rel)


