LHOKSEUMAWE – Demisioner Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal, Muhammad Fadli, meminta Kejari Lhokseumawe segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020. Pasalnya, Kejari Lhokseumawe sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

"Kita berharap kepada Kejari Lhokseumawe untuk segera menindaklanjuti laporan hasil audit dari BPKP Aceh agar bisa langsung dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," kata Muhammad Fadli dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 19 Mei 2021, malam.

"Dari awal kami mengawal kasus ini. Alhamdulillah langkah-langkah advokasi ini membuahkan hasil. Terima kasih banyak kepada BPKP Aceh yang sudah bekerja secara optimal dan profesional dalam melakukan tugas audit. Sekarang tumpuan terakhir ada di Kejari Lhokseumawe. Kita percaya Kajari Lhokseumawe juga akan bekerja optimal dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini, sehingga bisa menberikan punishment bagi oknum-oknum yang ingin menghambat proses pembangunan di Kota Lhokseumawe dengan cara korupsi. Salah satu faktor fundamental sebuah daerah tidak maju karena masih banyak praktik-praktik korupsi di dalamnya," tambah mahasiswa itu.

Fadli juga berharap penyidik memeriksa anggota DPRK Lhokseumawe yang sebelumnya pernah mengatakan tidak ada dugaan korupsi dalam kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa. "Karena DPRK bukan lembaga auditor negara, tidak pantas mereka menyampaikan narasi seperti itu kepada publik. Patut diduga ada konspirasi yang sedang ditutupi. Selain sudah melakukan pembohongan publik, pernyataan anggota DPRK Lhokseumawe sebelumnya juga patut diduga menghalang-halangi proses pengungkapan tindak pidana/kasus korupsi (Obstruction of justice) yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga saja itu bukan titipan pokir," tuturnya.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami juga berharap semua masyarakat Kota Lhokseumawe ikut mengawal kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi hak-hak masyarakat untuk menikmati pembangunan dan insfrastruktur dihilangkan oleh oknum-oknum tikus berdasi. Kita berharap Kajari Lhokseumawe akan meninggalkan prestasi terbaiknya selama bertugas di Kota Lhokseumawe dalam menjalankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan," pungkas Fadli.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima secara resmi dari BPKP hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim BPKP Perwakilan Aceh datang ke Kejari Lhokseumawe, Rabu, 19 Mei 2021, sore, dan menyerahkan hasil audit PKKN tersebut. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Rabu malam via pesan WhatsApp terkait informasi tersebut mengatakan, “sudah terima, tapi belum baca secara detail”.

Ditanya apa langkah selanjutnya, Miftahuddin menyebut, “tim buat laporan. Sabar”.[](red)