LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima secara resmi dari BPKP hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim BPKP Perwakilan Aceh datang ke Kejari Lhokseumawe, Rabu, 19 Mei 2021, sore, dan menyerahkan hasil audit PKKN tersebut. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Rabu malam via pesan WhatsApp terkait informasi tersebut mengatakan, "sudah terima, tapi belum baca secara detail".
Ditanya apa langkah selanjutnya, Miftahuddin menyebut, "tim buat laporan. Sabar".
Diberitakan sebelumnya, Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah mengekspose hasil audit proyek tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe tahun anggaran 2020 kepada tim penyidik/penyelidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor BPKP, Banda Aceh, Kamis, 1 April 2021.
“Sudah ekspose dengan teman-teman penyidik dari Kejari. Sebenarnya itu prosedur saja, karena memang secara teknis kita sudah melakukan komunikasi di sana (saat tim BPKP Aceh turun ke Lhokseumawe melakukan audit investigasi),” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 1 April 2021, malam.
Menurut Indra, pihaknya akan mengirimkan berita acara hasil ekspose dengan penyidik Kejari Lhokseumawe kepada BPKP Pusat. Setelah itu, BPKP Pusat akan mengirimkan hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa kepada Kejari Lhokseumawe. “Surat pengantar dari (BPKP) Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, tim BPKP Aceh sudah mengekspose kepada pihak BPKP Pusat untuk dilakukan quality assurance atau penjamin kualitas hasil audit tersebut. “Inikan sebuah metode kerja yang profesional saja sebenarnya,” ucap Indra.
Intinya, kata Indra, sekarang tinggal menunggu penyerahan hasil audit/PKKN melalui surat pengantar BPKP Pusat kepada Kejari Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 1 April malam, membenarkan tim Kejari sudah mengikuti ekspose hasil audit di Kantor BPKP, siang tadi. “Yang diekspose tadi hasil audit mereka. Dipaparkan fakta temuannya,” tutur Miftahuddin.
Ditanya langkah Kejari Lhokseumawe selanjutnya terkait penanganan kasus tanggul Cunda-Meuraksa, Miftahuddin, mengatakan, “Kita tunggu hasil audit diserahkan secara resmi, kemudian kita pelajari dulu, ekspose di internal tim (Kejari), baru dapat kita tentukan langkah selanjutnya,” ujar Miftahuddin.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyatakan menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Ini sudah ada pihak penegak hukum yang menanganinya. Pemerintah dan semua orang tidak menginginkan ada permasalahan. Tapi yang bisa melihat itu (kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa) ada penegak hukum. Kita serahkan kepada pihak hukum. Kalau tidak, ya mau bagaimana lagi,” ujar Suaidi menjawab wartawan saat menghadiri pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor Kejari setempat, Kamis, 25 Maret 2021.[](red)






