LHOKSEUMAWE – Mahasiswa Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara berharap Pemkab setempat membatalkan rencananya menjadikan kampus mereka sebagai balai pelatihan. Mahasiswa juga meminta dewan untuk menekan pemerintah agar Akkes Aceh Utara berada di bawah Universitas Malikussaleh (Unimal).
Permintaan ini disampaikan para mahasiswa Akkes saat beraudiensi dengan Komisi E DPRK di Aula Serbaguna Kantor DPRK Aceh Utara, Kamis, 11 April 2017.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Akkes Aceh Utara, Said Muhammad, menyesalkan kebijakan pemkab yang memilih opsi menjadikan Akkes sebagai UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kesehatan di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadikan Akkes tidak lagi berstatus lembaga pendidikan perguruan tinggi.
Padahal ada opsi bijak dari pusat yang diberikan kepada Pemkab Aceh Utara, yaitu Akkes bisa bergabung dengan Kemenristek Dikti. Artinya, ke depan Akkes di bawah naungan Universitas Malikussaleh. Ini menjadi harapan kita ke depan agar Akkes tetap menjadi lembaga pendidikan, kata Said.
Ketua Komisi E DPRK Aceh Utara Tgk. Junaidi akrab disapa Tgk. Ned mengaku baru tahu kalau Akkes akan ditutup. Dia menyebutkan dewan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan eksekutif tersebut.
Insya Allah harapan dan keluhan mahasiswa akan kami pelajari sebaik mungkin untuk mengambil langkah penyelesaian dengan pihak eksekutif, kata Tgk. Ned didampingi Sekretaris Komisi E, Riyanti, anggota Komisi E, Ismed Nur Aj. Hasan dan Ismail Kamil.
Pihak dewan sepakat akan mengunjungi kampus Akkes Aceh Utara di Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin, 17 April 2017. Mereka akan melakukan pertemuan lanjutan dengan para mahasiswa.
Untuk diketahui, Pemkab Aceh Utara berencana mengubah status Akkes Aceh Utara menjadi Badan Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Kesehatan di bawah kewenangan Dinas Kesehatan setempat. Pilihan itu merupakan satu dari empat opsi yang diberikan Kemendagri, terkait penentuan status Akkes sebagai perguruan tinggi tersebut kepada Pemkab Aceh Utara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2016, setiap perguruan tinggi harus di bawah kewenangan pemerintah pusat dan tidak boleh dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam surat Kemendagri yang ditujukan ke Pemkab pada Februari 2017 lalu, memberikan empat opsi yaitu, Akkes bisa bergabung dengan Kemenristek Dikti, yakni di bawah Unimal, bergabung dengan Kementerian Kesehatan RI, menjadi UPTD dan opsi terakhir ditutup.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara, Fauzan, mengatakan opsi menjadi UPT di bawah Dinkes belum final walau sudah menjadi pilihan Pemkab. Opsi tersebut masih harus dibahas lagi dengan pihak kementerian, apakah pilihan tepat atau tidak.
Penentuan ini tidak mengganggu proses pendidikan di Akkes milik Pemkab Aceh Utara ini hingga dua tahun ke depan. Proses belajar mengajar tetap berlangsung normal sampai pusat memutuskan nasib Akkes itu.[]

