LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unimal Romi minta Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mencopot Dasni Yuzar dari jabatan Sekda. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Dasni terkait perkara korupsi dana Yayasan Cakradonya yang diterima dari APBA 2010.
“Wali kota jangan pertimbangkan jabatan si terdakwa (terpidana), jangan lihat sudah ganti rugi apa belum, tapi ingat hukum harus ditegakkan. Yang benar adalah benar, yang salah adalah salah siapa pun dia,” kata Romi kepada portalsatu.com, melaui layanan Blackberry Messenger, Kamis, 19 Mei 2016, malam.
Romi menyebut penting sikap tegas Wali Kota Suaidi sebagai bentuk keseriusan Pemko Lhokseumawe membangun kota ini yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut Romi, jika wali kota tidak mencopot Dasni maka akan memberikan dampak kurang baik bagi Pemko Lhokseumawe karena menimbulkan penafsiran-penafsiran negatif dari seluruh kalangan masyarakat.
“Dengan adanya terpidana di posisi tinggi dalam pemerintahan sangat besar kemungkinan muncul dugaan ada kepentingan antara wali kota dengan sekda karena walikota telah memelihara yang bersangkutan dengan
kekuasaan yang dimilikinya,” ujar Romi.
Romi menambahkan, publik ingin melihat komitmen Wali Kota Lhokseumawe dalam memberantas KKN. Sebab, kata dia, korupsi menjadi salah satu faktor kegagalan peningkatan ekonomi daerah.
Menurut Romi, menjadi seorang pemimpin itu harus adil, tegas dan berani bila memang mau menciptakan perubahan yang lebih baik. Kata dia, mahasiswa khususnya BEM Ekonomi dan Bisnis Unimal terus memantau proses hukum perkara Dasni sebagai bentuk pengawalan kepada eksekutif.
“Semoga hukum terhadap koruptor bersifat sama dengan maling ayam, bukan sebaliknya tajam ke bawah, tumpul keatas,” pungkas Romi.[]

