LHOKSUKON – Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara dilaporkan rusak selama sepekan terakhir. Diduga kondisi tersebut berkaitan dengan mutasi Kepala Dinas Dukcapil (Kadisdukcapil).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal), Muhammad Fadli, melalui siaran pers kepada portalsatu.com/, Senin, 3 Juni 2019. Ia menilai kejadian ini merugikan masyarakat Aceh Utara, karena server Disdukcapil sangat penting terkait administrasi kependudukan secara online, termasuk untuk pembuatan KTP elektronik.

“Sangat memprihatikan dan sungguh disayangkan adalah masyarakat yang belum terdaftar ke BPJS, ketika sakit harus mengecek NIK-nya secara online agar bisa ditanggung oleh BPJS khususnya Aceh yaitu melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak bisa dilakukan, karena server Disdukcapil lumpuh atau tidak bisa diakses,” kata Fadli.

Fadli menduga hal tersebut ada kaitannya dengan mutasi Kadisdukcapil Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, yang dilantik oleh bupati menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, 24 Mei 2019 lalu. Setelah mutasi itu, Disdukcapil dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). 

Baca jugaBupati Aceh Utara Lantik 10  Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Menurut Fadli, kemungkinan besar mutasi atau pergantian Kadisdukcapil itu tanpa izin Mendagri. “Karena dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan melalui Surat Edaran Mendagri bahwa mutasi pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota itu harus mendapat izin Mendagri terlebih dahulu,” ujarnya.

Sehingga, Fadli menduga masih ada persoalan antara Pemkab Aceh Utara dengan Kemendagri terkait mutasi Kadisdukcapil tersebut. “Jika hal tersebut benar terjadi, maka kita sebagai masyarakat dan khususnya kami mahasiswa sangat menyayangkan, karena (mutasi Kadisdukcapil) tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik yaitu kepentingan umum dan profesionalitas,” ungkap Fadli.

Untuk itu, lanjut Fadli, pihaknya meminta Bupati Aceh Utara segera menyelesaikan persoalan mutasi Kadisdukcapil itu. 

Sementara itu, Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andre Prayuda, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin malam, menyebutkan, server Disdukcapil itu rusak sejak 27 Mei 2019 lalu. Server rusak itu, kata dia, harus diperbaiki ke Kemendagri pada Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

“Jadi itu tidak bisa diperbaiki di sini (Disdukcapil) Aceh Utara. Harus kita konek lagi ke sana (Kemendagri), dan buktinya dia harus ada administrasi, harus kita lapor ke sana karena menyangkut dengan data. Sedangkan server itu rusak pada Senin lalu, jadi harus dikonfirmasi ke pusat. Setelah dikonfirmasi rupanya belum bisa ditangani karena memasuki jelang lebaran (Idul Fitri 1440 Hijriah), jadi terkendalalah di situ,” ujar Andre.

Namun, Andre mengaku tidak mengetahui secara detail mengapa server itu bisa rusak. Berdasarkan informasi dari pihak Disdukcapil, kata dia, memang betul server tersebut rusak sudah satu minggu lalu. 

“Perbaikan server itu sebenarnya tidak lama. Cuma waktu sinkronkan data ini yang agak lama. Tetapi berdasarkan informasi dari Disdukcapil kemungkinan begitu masuk hari-hari kerja nantinya (pascalebaran) akan berkonsultasi langsung ke pusat. Tetapi yang jelas server rusak harus sinkronkan data ke pusat (Kemendagri),” katanya.

“Kemudian yang kedua, menurut informasi yang beredar bahwa katanya itu gara-gara pergantian kepala dinas karena ada masalah, itu tidak benar. Karena Plt. Kadisdukcapil Aceh Utara itu kan tetap yang lama, walaupun Muhammad Zulfhadli dipindah menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, tetapi Plt. Disdukcapil tetap orang yang sama juga. Jadi tidak ada masalah saya rasa. Karena mutasi pejabat itu kan tidak sembarangan juga dan sudah ada izin dari pusat, itu ada mekanismenya,” ujar Andre.[]