LHOKSEUMAWE – Massa Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Malikussaleh (Unimal) berunjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat, 26 Juli 2019. Mereka menuntut pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap Tgk. Munirwan, geuchik yang juga petani berprestasi. Mahasiswa turut 'menyegel' pintu masuk kantor bupati termasuk ruangan kerja bupati.
Seperti diketahui Tgk. Munirwan, Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8. Diduga kasus tersebut dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Pantauan portalsatu.com/, aksi massa mahasiswa sejak pagi hingga menjelang waktu salat Jumat, dikawal ketat pihak Polres Lhokseumawe. Mulanya, mereka berkumpul di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu mahasiswa berjalan kaki ke Kantor Bupati Aceh Utara.
Di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, mahasiswa menyampaikan orasi. Mahasiswa meminta Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib ke luar untuk menemui pengunjuk rasa. Namun, bupati dikabarkan sedang dinas ke luar daerah. Mahasiswa tidak percaya kabar itu sehingga mereka mencoba menerobos masuk ke dalam kantor bupati yang dijaga ketat polisi.
Akhirnya, polisi memberi kesempatan mahasiswa masuk ke dalam kantor tersebut. Tidak lama kemudian mahasiswa disambut Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar.
Koordinator aksi, Royhan, mengatakan, saat ini masyarakat dihadapkan dengan sistem pertanian yang sangat liberal dan tidak lagi melindungi petani kecil. Lemahnya regulasi yang berpihak terhadap kemajuan petani telah terjadi secara kompleks, penangkapan dan kriminaslisasi pejuang-pejuang atau pemerhati komoditas pertanian saat ini gencar dilakukan di seluruh Indonesia.
“Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh yang seharusnya melindungi petani, kenyatannya berbading terbalik. Sehingga pada 23 Juli 2019, Geuchik Tgk. Munirwan diamankan pihak Polda Aceh atas tudingan melakukan distribusi benih padi IF8 tanpa sertifikasi. Hal itu atas pengaduan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh No. 520/937/IX,” kata Royhan kepada para wartawan di sela aksi itu.
Untuk itu, lanjut Royhan, pihaknya meyatakan sikap setop kriminalisasi pejuang kemajuan pertanian, meminta Polda Aceh memberikan penangguhan penahanan terhadap Geuchik Tgk. Munirwan, serta mendesak Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh segera mencabut laporan No.520/937/IX.
“Kita juga mendesak Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur) mencopot Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Polda Aceh untuk memeriksa dinas itu terkait adanya pengadaan benih senilai Rp23 miliar,” ujar Royhan yang juga Ketua BEM Unimal.
Menurut Royhan, Pemerintah Aceh harus membuat regulasi mekanisme pasar pertanian yang melindungi segenap rakyat Aceh.
Mahasiswa juga menyatakan Pemkab Aceh Utara harus bertanggung jawab terhadap tata kelola pertanian di kabupaten ini. “Pemkab Aceh Utara jangan hanya diam ketika rakyatnya sedang tertindas. Seharusnya jauh hari sebelumnya pemkab melindungi Geuchik Tgk. Munirwan terkait persoalan benih padi IF8. Sungguh aneh ketika ada masyarakat atau pemimpin gampong yang memiliki inovasi seperti ini malah dikriminalisasi. Jelas telihat bahwa sistem pemerintahan atau birokrasinya baik di tingkat Aceh Utara maupun Pemerintah Aceh sangat kacau balau hingga menindas petani atau rakyat kecil,” ungkap Royhan.
Royhan mempertanyakan, kemana Bupati Aceh Utara selama ini ketika terjadi suatu permasalahan di daerahnya dan tidak mampu meyelesaikannya yang seakan membiarkan begitu saja terhadap permasalahan yang dialami geuchik Tgk. Munirwan. “Ketika Tgk. Munirwan membawa harum nama baik daerah ke luar daerah atas inovasinya itu, bupati malah mendukung beliau. Ketika sudah terjadi seperti ini, kemana peran dari Pemkab Aceh Utara,” ujarnya.
Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, di hadapan para mahasiswa mengakui Geuchik Tgk. Munirwan berhasil membawa nama daerah ke tingkat nasional dari prestasinya itu. “Terkait tuntutan mahasiswa, kita pun memahami. Pimpinan kami atau bupati/wakil bupati dan sekda sedang dinas di luar daerah, bukan tidak ingin menjumpai mahasiswa. Tuntutan ini akan disampaikan nanti kepada bupati,” kata Dayan Albar.
Mahasiswa melanjutkan aksinya dengan 'menyegel' pintu masuk Kantor Bupati Aceh Utara hingga pintu ruangan kerja bupati menggunakan spanduk. Setelah itu, mahasiswa membubarkan diri menjelang waktu salat Jumat.
Informasi diperoleh portalsatu.com, spanduk itu kemudian dilepas atau dicabut oleh pihak Pemkab Aceh Utara.[](idg)
Baca juga: Kepala Distanbun Aceh Mengaku Tidak Melaporkan Tgk. Munirwan ke Polda






