BANDA ACEH – Dua pemuda pasangan sejenis (homoseksual) menjalani sidang dakwaan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu, 10 Mei 2017. Kedua terdakwa tersebut ditangkap warga di salah satu rumah kost, di kawasan Rukoh, Banda Aceh, Selasa, 28 Maret 2017 lalu.

Kedua indentitas terdakwa diketahui adalah M. Taufik, 23 tahun, asal Sumatera Utara. Sementara 'pasangannya' adalah Habibi, 20 tahun, asal Jeunib. Sidang kasus liwath ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Pembacaan dakwaan berlangsung tertutup. Sidang ini dipimpin Drs Khairil Jamal. 

Hingga berita ini dipublish, persidangan kasus liwath ini masih berlangsung.[]