SUBULUSSALAM – Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan vonis hukuman cambuk 30 kali di depan umum terhadap terdakwa pelaku mesum Ketua Panwaslih nonaktif Edi Suhendri dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Mahkamah Syariah, Kamis, 16 Januari 2020.
Manjelis hakim menjatuhkan 30 kali cambuk, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 100 kali cambuk. Putusan itu dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Mahkamah Syariah Subulussalam, Aman, S.Ag., dan dua hakim anggota, Zikri, S.HI., M.H., dan Fadhillah Halim, S.HI., M.H., serta panitera pengganti, Hidayatullah, S.HI.

Pantauan portalsatu.com, sidang dilanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa pelaku mesum dari perempuan, Asni Padang, istri mantan anggota DPRK Dapil Sultan Daulat, H. AI. Terdakwa Asni juga divonis 30 kali cambuk.
Di luar persidangan puluhan pendukung H. AI terlihat berada di halaman depan Kantor Mahkamah Syariah Kota Subulussalam sejak pukul 09:00 WIB. Begitu juga puluhan pendukung Edi Suhendri tampak berada di halaman belakang kantor tersebut.
Sejumlah anggota polisi dari Polres Subulussalam, juga terlihat berjaga-jaga di seputaran kantor Mahkamah Syariah untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa pelaku mesum, Edi Suhendi dan Asni Padang.[]


