TAKENGON – Majelis Hakim sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang kuasa hukum Iwan Kurnia untuk melakukan tanya jawab dalam sidang etik perkara dugaan pemukulan anggota KIP Bener Meriah Anwar Hidayat pada Rabu, 7 September 2016 lalu. Sidang berlangsung di ruang serbaguna Lapas Kelas II B Takengon, Rabu, 2 November 2016.

“Ini sidang penyelenggara pemilu, maka tidak kami izinkan kuasa hukum yang memberi komentar, apa bisa dimengerti,” taya Ketua Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas sebelum sidang itu dimulai.

Meski begitu dua kuasa hukum tersangka Iwan Kurnia diperbolehkan mendampingi dan mengikuti sidang etik DKPP sampai selesai.

Sidang etik DKPP itu dipimpim Endang Wihdatiningtyas sebagai Ketua Majelis Hakim dan dibantu Zainal Abidin, Ria Ritri (unsur masyarakat-red) dan Mukhril (Bawaslu Aceh-red), Robi Syahputra (KIP Aceh-red) selaku anggota DKPP.

Sidang dimulai dengan penyampaian laporan yang dimulai oleh pelapor Anwar Hidayat dan dilanjutkan penyampaian oleh terlapor Iwan Kurnia.

Kedua kubu juga saling meng-klaim dan menghadirkan sejumlah saksi masing-masing.

Sidang etik DKPP itu diikuti seluruh komisioner KIP Bener Meriah dan komisioner Panwaslih Bener Meriah, serta pimpinan Bawaslu Aceh dan KIP Aceh Tengah serta turut diikuti ratusan warga dan pihak keluarga.[]