BANDA ACEH – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT Bna) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup telah menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada para terdakwa pembunuh harimau.
Syamsul Qamar, M.H., bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi Zulkifli, M.H., dan Rahmawati, S.H., sebagai hakim anggota. Majelis hakim tersebut dalam pertimbangannya menulis bahwa Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.
“Perlunya diperberat pidana (hukuman) di satu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Di sisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi. Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi,” ujar Syamsul Qamar di ruang kerjanya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 21 Desember 2022, melalui siaran pers dikirim Dr. Taqwaddin, Humas PT Bna, kepada wartawan.
Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop, Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut. Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur memutuskan bahwa para terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa yang dilindungi. Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Terhadap putusan di atas diajukan banding ke PT Bna. Lalu Majelis Hakim Tinggi PT Bna diketuai Syamsul Qamar, memperbaiki putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.[]



