BANDA ACEH – Setelah hampir delapan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik, wartawan asal Aceh Utara, Haiqal Alfikri, kini resmi menyandang status advokat usai diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., Kamis, 5 Februari 2026.
Prosesi itu berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Penyumpahan tersebut tindak lanjut permohonan DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh melalui surat tanggal 7 Januari 2026.
Berdasarkan berita acara pengambilan sumpah, disebutkan bahwa telah mengambil sumpah sebagai Advokat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juncto Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Haiqal Alfikri bukanlah sosok asing dalam isu-isu hukum di Aceh. Sejak memulai karier jurnalistik pada 2018, ia dikenal melalui pemberitaan yang lugas, kritis, dan berani menyentuh wilayah kekuasaan.
Di dunia jurnalistik, Haiqal telah mengantongi sertifikasi Wartawan Madya dari Dewan Pers usai mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kini, Haiqal memilih melangkah lebih jauh. Selain resmi menjadi advokat, ia juga tengah menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Malikussaleh (Unimal).
Ketertarikannya pada dunia kajian hukum telah tumbuh sejak aktif di Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Unimal, organisasi yang menjadi ruang awalnya mengasah analisis dan penulisan hukum.
Menurut Haiqal, profesi advokat merupakan kelanjutan logis dari idealisme yang selama ini ia jalani sebagai wartawan.
“Sejak awal menjadi wartawan, misi saya hanya satu, yaitu mendorong penegakan hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu saya fokus menulis isu-isu hukum,” kata Haiqal, dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Haiqal menilai perkembangan kewenangan advokat dalam sistem hukum nasional menjadi momentum penting untuk terlibat langsung dalam praktik penegakan hukum.
“Ketika kewenangan advokat diperluas dalam KUHP dan KUHAP nasional, saya merasa harus terlibat langsung, terutama membela kaum rentan yang sering tidak punya akses keadilan,” katanya.
Bagi Haiqal, status advokat bukan sekadar profesi baru, melainkan tanggung jawab etik dan moral. “Profesi pengacara ini sangat mulia. Selain bekerja, saya ingin menjadikannya sebagai jalan amal, membantu kaum lemah agar tidak sendirian menghadapi hukum,” ujar dia.
Dengan latar belakang jurnalistik yang teruji di lapangan dan kini dibekali legitimasi sebagai advokat, Haiqal Alfikri berada pada posisi memahami hukum tidak hanya dari teks undang-undang, tetapi juga dari realitas sosial yang dialami langsung masyarakat.
“Perpaduan pengalaman tersebut, diharapkan mampu menghadirkan praktik advokasi hukum yang kritis, berani, dan berpihak pada keadilan substantif, bukan semata prosedural,” ucap Haiqal.[]







Selamat menjadi punggawa hukum Konoha. Semoga punya integritas dan tey berpegang pada apa yg diyakini sebagai kebenaran.