ACEH UTARA – Manajer Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Forpemda dalam dua kali pertemuan pada 18 dan 25 September 2019 lalu, bahwa aset ekspabrik PT AAF dan perumahan baru ditanggung dalam setahun Rp72 miliar, dengan tujuan agar lokasi itu (ekspabrik AAF) dapat digunakan untuk pengembangan industri PT PIM dengan mengundang investor.
“Karena dalam beberapa tahun ke depan produk pupuk urea sudah tidak ekonomis lagi diproduksi di PIM. Disebabkan harga baku gas yang tidak kompetitif dan tidak keekonomian serta rencana dari pemerintah untuk mengalihkan subsidi langsung ke petani,” kata Nasrun kepada para wartawan, usai aksi damai massa Forpemda di depan Pintu Utama PT PIM, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin, 7 Oktober 2019.
Baca juga: Massa Forum Pemuda Dewantara Demo PT PIM, Ini Tuntutannya
Menurut Nasrun, dengan adanya investor membangun industri di lahan eks-PT AAF yang baru dibeli PT PIM tersebut, dapat mendukung keberlanjutan PIM ke depan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh khususnya di Kecamatan Dewantara. Untuk itu, PT PIM tidak mungkin menghibahkan aset yang baru dibeli dengan utang kepada masyarakat, karena PIM sangat kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
“PIM sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) berkewajiban dan bertanggung jawab atas aset yang sudah dimiliki, untuk digunakan sebagai pengembangan usaha PIM dan dilaporkan secara berkala,” ujar Nasrun.
Oleh karena itu, kata Nasrun, setiap komersialisasi aset eks-AAF harus mendapatkan izin tertulis dari pemegang saham yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan BUMN. Maka pihaknya sudah mencoba negosiasi dengan perwakilan Forpemda untuk mengusulkan ide-ide atau rencana apa yang dapat dibantu oleh PT PIM untuk masyarakat Dewantara. Namun sampai saat ini belum ada usulan yang disampaikan, kecuali permintaan hibah scrap pabrik eks-PT AAF sebesar 25 persen.
Dia menambahkan, walaupun PIM dalam kondisi yang memprihatinkan, namun melalui program CSR sudah banyak membantu masyarakat lingkungan perusahaan seperti sektor pendidikan, rumah sederhana, peningkatan ekonomi, rumah ibadah dan lainnya. Kata Nasrun, pihaknya berharap Forpemda dapat memahami kondisi PT PIM dan mendukung program keberlanjutan usaha PIM ke depan, sehingga lapangan kerja terbuka untuk masyarakat Aceh dan khususnya masyarakat di lingkungan perusahaan.
“Apalagi PIM termasuk dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga memudahkan investor untuk berinvestasi di kawasan ini. Tetapi jika kondisi tidak kondusif, maka investor akan berpikir untuk berinvestasi. Saya yakin dari Forpemda tidak menginginkan PT PIM ini pailit atau harus sama nasibnya dengan PT AAF dan PT KKA yang sudah lama tidak berproduksi,” ujar Nasrun.
Namun, Nasrun melanjutkan, ada keputusan dari manajemen PT PIM bahwa pada 10 Oktober 2019 akan dilakukan pertemuan dengan pihak perwakilan Forpemda dan masyarakat sipil lainnya, untuk menjelaskan persoalan yang disampaikan itu.[]



