LHOKSUKON – Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Effendi mengakui delapan narapidana mantan anggota Din Minimi sudah beberapa kali memohon agar diberikan asimilasi. Namun, kata Effendi, untuk mendapat asimilasi harus memenuhi beberapa syarat dan memperoleh rekomendasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Effendi menyebutkan, asimilasi memiliki dasar hukum yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Di sini, ada delapan mantan anggota Din Minimi yang menjalani hukuman atas kasus kriminalitas dan kepemilikan senjata api. Mereka sudah beberapa kali memohon supaya diberikan asimilasi. Selain adanya permohonan, dalam proses asimilasi membutuhkan penjamin dan pihak ketiga yang memberikan mereka pekerjaan,” ujar Effendi.

Jika persyaratan itu sudah lengkap, maka Effendi akan mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Kalau memang di sana direkomendasi, maka kami berikan asimilasi kepada yang bersangkutan dengan catatan pagi keluar, sore kembali lagi ke rutan. Dalam proses pembebasan bersyarat, sudah kita ajukan dan dalam proses melengkapi persyaratan lainnya. Setelah lengkap akan kita ajukan ke kantor wilayah agar SK-nya turun. Sambil menunggu proses pembebasan bersyarat, mereka memohon diberikan asimilasi,” ungkap Effendi.

Terkait surat mantan anggota Din Minimi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Effendi mengatakan, “Saya tidak tahu apa isi surat itu. Kami hanya perpanjangan tangan mengirimkan surat itu ke kantor gubernur. Hingga kini belum ada jawaban”.[]