LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah melayangkan surat panggilan terhadap dua terhukum perkara khalwat yaitu mantan anggota DPRK Lhokseumawe T. Zainal Abidin dan oknum guru Cut Meurah Raziah pada 5 September lalu.

“Kita sudah kirim surat panggilan pada Selasa, 5 September 2017 kepada mantan anggota dewan itu dan CMR. Rencananya mereka akan kita eksekusi sekaligus dengan tiga terhukum zina di Islamic Center pada hari Jumat lalu. Tapi keduanya tidak hadir,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Isnawati saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 11 September 2017.

Isnawati mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan keduanya tidak hadir, karena belum ada kabar dari geuchik  gampông tempat domisili keduanya.

Surat panggilan untuk T. Zainal Abidin dikirim via Geuchik Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Sedangkan untuk Cut Meurah dikirim ke Geuchik Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti.

“Kami akan menghubungi geuchik untuk mengetahui kenapa keduanya belum memenuhi panggilan eksekusi,” kata Isnawati.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada 9 Mei 2006, menurut Isnawati, keduanya divonis bersalah telah melakukan khalwat. Dihukum cambuk masing-masing lima kali untuk mantan anggota dewan itu dan tiga kali untuk Cut Meurah Raziah.

“Akan ada panggilan kedua dan ketiga, bila keduanya tetap mangkir, kita jemput paksa dan langsung kita eksekusi. Untuk pelaksanaan eksekusi cambuk tidak ada kendala, karena dana sudah tersedia,” katanya.

Keduanya digerebek anggota Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di salah satu kantor partai politik di Jalan Malikussaleh, Lhokseumawe, 11 September 2005.[]