BLANGKEJEREN – Mantan Pengulu (Kepala Desa)  Desa Rema, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Khairudin (KH) divonis bersalah oleh hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Rabu, 2 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Handri, S.H., Kasi Intel Kejari Gayo Lues, mengatakan putusan telah dibacakan oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H., Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang terbuka untuk umum diikuti oleh terdakwa KH secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

“Majlis Hakim menyatakan dalam poin a. Terdakwa KH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., katanya.

Dalam poin b. kata Handri, majelis hakim menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian dalam poin c. Majlis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KH berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Sementara barang bukti dari nomor 1 s.d 32 tetap terlampir dalam berkas perkara, dan menetapkan barang bukti nomor 33 uang senilai Rp. 256.839.180,- dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Dari hasil putusan itu, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa, diantaranya yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan terhadapnya, merasa menyesal, merupakan tulang punggung keluarga, memohon keringanan hukuman, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,-.

“Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan tersebut bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa oleh karena terdakwa KH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan JPU oleh karena itu kini status KH menjadi terpidana,” ujarnya.[]