LHOKSEUMAWE – Jaksa mengeksekusi mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lhokseumawe, Ridwan, 41 tahun, ke Lapas Lhokseumawe, Rabu, 29 November 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi jaksa terkait perkara korupsi proyek jalan lingkar Ujong Blang-Alue Kala 2011, yang merugikan negara sebesar Rp268 juta.
Ridwan dieksekusi karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi sesuai putusan nomor 1422 K/PID-SUS/2015, yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Artidjo Alkostar, dan Anggota Majelis Hakim, M.S. Lumne, S.H., dan Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H., dalam rapat musyawarah di Gedung MA, 13 Januari 2016 lalu.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (Tipikor) Banda Aceh yang menerima permohonan banding dari jaksa dengan memutuskan ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan masa kurungan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saiful Amri, S.H., kepada portalsatu.com/, mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan MA itu, Senin, 27 November 2017 lalu untuk tiga terpidana. Para terpidana masing-masing Mantan Kadis PU Kota Lhokseumawe, T Zahedi, Huzaifa mantan pembantu PPTK dan Ridwan selaku PPTK.
“Seharusnya dia (Ridwan) kita eksekusi bersama dua terpidana lainnya dalam kasus sama kemarin (Selasa). Namun karena yang bersangkutan masih di Banda Aceh, ya baru bisa kita lakukan siang ini,” kata Saiful.
Untuk diketahui, sebelumnya MA juga menolak permohonan kasasi dua terpidana lain, yaitu Direktris CV. Masrifai Teknik sekaligus rekanan pelaksana Masna Rima Yanti, dan Direktur CV. Bifefa Raya selaku konsultan pengawas proyek, Effendi. Keduanya sudah dieksekusi jaksa pada 2016 lalu. Mereka harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan seorang terpidana lain, Ir Ferizal selaku supervisor konsultan, tidak mengajukan banding. Sehingga, Ferizal setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjadi terpidana, langsung dieksekusi ke Lapas Banda Aceh pada 5 September 2014 lalu. Ferizal divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.[]



