BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, pihaknya belum mendata jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Aceh yang pernah menjadi narapidana perkara narkoba, pelecehan seksual terhadap anak maupun korupsi.
Menurut Samsul Bahri, saat ini berkas bacaleg yang dikembalikan oleh KIP Aceh lantaran bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, baru Abdullah Puteh. Seperti diketahui, Puteh mencalonkan diri sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh.
“Belum (didata), karena tidak ada bahan. Tidak bisa kita deteksi. Karena partai tidak memasukkan putusan pengadilan, sehingga kita sulit mendeteksi,” kata Samsul Bahri dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 27 Juli 2018, siang.
Sedangkan Abdullah Puteh walaupun dalam berkas pendaftaran tidak dicantumkan putusan pengadilan soal perkara korupsi yang pernah menjeratnya, “Namun, kita telusuri dari (putusan) kasasi. Hingga ke Jakarta Selatan, kita minta putusan pengadilan, akhirnya namanya kita coret,” ungkap Samsul Bahri. Nama Puteh dicoret dari daftar bakal calon anggota DPD karena pernah menjadi terpidana perkara korupsi.
Samsul Bahri mengatakan, partai politik yang merasa ada bacalegnya pernah menjadi narapidana perkara seperti diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, diimbau segera mengganti dengan bacaleg baru. “Karena, yang rugi partai. Sebaiknya, mulai hari ini, sebelum tanggal 31 Juli, kalau partai tahu bahwa bacalegnya bermasalah, segera tarik namanya, segera diganti,” tegasnya.
Dia menyebutkan, masyarakat juga dapat memberikan informasi kepada KIP Aceh jika mengetahui ada bacaleg diusung parpol tertentu yang pernah menjadi narapidana korupsi. KIP akan menelusuri informasi tersebut. “Jika ada masukan dari masyarakat, kami akan cari ke pengadilan mana putusannya. Jika putusan itu kita dapatkan dan benar, kita akan coret nama bacaleg bersangkutan,” kata Samsul Bahri.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta KIP Aceh dan kabupaten/kota menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Data sementara diperoleh MaTA, ada sejumlah mantan narapidana perkara korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan, larangan terhadap mantan terpidana korupsi menjadi caleg diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. “KIP di Aceh wajib menolak atau membatalkan terhadap bacaleg mantan koruptor,” katanya.
Menurut Alfian, KIP berwenang melakukan penelusuran terhadap bacaleg berstatus mantan terpidana korupsi dalam masa perbaikan kelengkapan berkas administrasi yang sedang berlangsung saat ini. “KIP Aceh memiliki kewenangan untuk itu. Jangan hanya menunggu laporan, tapi telusuri setiap bacaleg yang diusulkan oleh parpol,” ujar Alfian.
Data sementara diperoleh MaTA, ada tujuh orang mantan terpidana korupsi di Aceh yang menjadi bacaleg. Bakal calon anggota DPR 1 orang, DPD RI 1 orang, DPRK Aceh Barat Daya 2 orang, Aceh Utara 1 orang, Aceh Selatan 1 orang, dan Sabang 1 orang.
“Dari catatan kami untuk saat ini, mantan koruptor ada yang mencalonkan diri ke DPD, DPR RI dan juga ada bacaleg DPRK. Kita berharap KIP di Aceh jangan sampai kecolongan atau abai. Sebab kalau sampai ada yang lolos mantan koruptor jadi caleg, KIP di Aceh patut diduga bermain,” kata Alfian. (Baca: Ini Kata MaTA Soal Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg di Aceh)[]




